Suara.com - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah akad yang memiliki syarat sah yang jelas, salah satunya adalah keberadaan wali. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.
Namun, dalam beberapa kasus yang ramai dibicarakan publik, seperti yang dialami oleh figur publik seperti Syifa Hadju, akad nikah bisa tetap berlangsung meskipun wali nasab (wali keluarga) tidak hadir. Di sinilah muncul peran wali hakim.
Lalu, kapan sebenarnya seseorang diperbolehkan menggunakan wali hakim? Apakah bisa dilakukan sembarangan? Artikel ini akan mengupasnya secara lengkap, berdasarkan hukum Islam dan penjelasan ulama.
Apa Itu Wali Hakim?
Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh pemerintah (biasanya Kepala KUA) untuk menggantikan wali nasab dalam pernikahan.
Dalam Islam, wali memiliki urutan tertentu, mulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki, hingga kerabat laki-laki lainnya. Jika semua wali tersebut tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka wali hakim mengambil alih.
Hal ini juga didasarkan pada hadis: "Penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali."
Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan
Penggunaan wali hakim tidak bisa dilakukan atas keinginan pribadi. Ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat peran wali berpindah. Berikut penjelasannya, dirangkum dari laman NU Online.
1. Tidak Memiliki Wali Nasab
Baca Juga: Ronce Melati Siraman Syifa Hadju Viral, Didiet Maulana Beri Izin Ditiru?
Jika seorang perempuan tidak memiliki wali keluarga sama sekali, baik karena meninggal dunia atau tidak ada garis keturunan yang sah, maka wali hakim menjadi solusi. Contohnya:
- Tidak memiliki ayah, saudara laki-laki, atau paman
- Ayah angkat tidak bisa menjadi wali karena bukan wali nasab
2. Wali Tidak Memenuhi Syarat Secara Syariat
Meskipun wali ada, tetapi tidak memenuhi syarat, maka haknya gugur. Contohnya:
- Masih di bawah umur (belum baligh)
- Mengalami gangguan jiwa
Dalam kondisi ini, wali hakim dapat menggantikan.
3. Wali Tidak Diketahui Keberadaannya
Jika wali tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya, maka pernikahan dapat dilakukan dengan wali hakim setelah upaya pencarian dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik
-
Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?
-
Program Pendampingan Bisnis Bantu Siswa Kembangkan Usaha dan Pola Pikir Adaptif
-
5 Sepeda Gunung Paling Murah dan Awet: Tak Manja Dibawa ke Berbagai Medan
-
Makeup Anti Luntur! Ini 7 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat Meski Cuaca Ekstrem
-
5 Cara agar Complexion Tidak Oksidasi, Makeup Tetap Cerah Seharian
-
Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare
-
5 Essence dengan Kandungan Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat Untuk Orang Gemuk, Rangka Kokoh Sanggup Tahan Beban 130 Kg
-
5 Tone Up Cream Terbaik untuk Wajah Cerah Instan Tanpa Ribet