Lifestyle / Relationship
Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:46 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Google AI Studio)
Baca 10 detik
  • Syifa Hadju menambahkan nama 'Rumi' usai menikah dengan El Rumi.
  • Hal ini memicu perhatian publik, dari rasa gemas hingga pertanyaan soal hukumnya.
  • Banyak yang penasaran tentang aturan penggunaan nama suami di belakang nama istri setelah menikah.

Suara.com - Hukum memakai nama suami di belakang nama istri ramai dicari tahu usai Syifa Hadju menyematkan "Rumi" di bio Instagramnya baru-baru ini.

Seperti diketahui, Syifa Hadju telah resmi menikah dengan El Rumi pada 26 April 2026. Ia pun menambahkan nama "Rumi" di belakang nama Instagram pribadinya, jadi Syifa Hadju Rumi.

Hal ini tentu membuat penggemar gemas karena Syifa Hadju sudah resmi menyandang gelar "Mrs. Rumi". Namun di sisi lain, ada juga yang bertanya soal hukumnya.

Lalu, bagaimana hukum menambahkan nama suami di belakang nama istri setelah menikah seperti yang dilakukan Syifa Hadju dan artis lain? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri

Penggunaan nama suami di belakang nama istri kerap menjadi perbincangan, terutama setelah pernikahan.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan erat dengan penjagaan nasab atau garis keturunan yang memiliki aturan jelas dalam syariat.

Menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, penambahan nama suami di belakang nama istri pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menghilangkan atau mengganti nama ayah.

Hal ini dipandang sebagai tambahan identitas sosial, bukan perubahan nasab. Putusan tersebut adalah hasil bahasan Tim Fatwa dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 cetakan ke-10 (2020).

Dengan demikian, dalam pandangan Muhammadiyah, penggunaan nama suami masih diperbolehkan jika hanya bersifat pelengkap, misalnya untuk menunjukkan status pernikahan.

Baca Juga: Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU

Namun, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak mengubah nasab, sehingga nama ayah tetap menjadi bagian utama dalam identitas seorang perempuan.

Penjelasan hampir sama juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ulama kenamaan ini menegaskan bahwa haram hukumnya menambahkan nama suami apabila tujuannya untuk mengubah nasab.

Menurut ajaran Islam, seseorang dianjurkan tetap menggunakan nama ayahnya sebagai bentuk menjaga nasab.

Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur'an, tepatnya Surah Al-Ahzab ayat 5 yang memerintahkan agar seseorang dipanggil berdasarkan nama ayahnya.

Oleh karena itu, para ulama menilai bahwa mengganti atau menghilangkan nama ayah dengan nama suami tidak diperbolehkan dalam Islam.

Load More