Suara.com - Urutan wali nikah berdasarkan nasab perlu diketahui oleh masyarakat muslim. Terlebih belum lama ini viral bocah laki-laki jadi wali nikah kakaknya lantaran ayah mereka sudah meninggal dunia. Dalam sebuah video viral, bocah yang masih di bawah umur itu menjadi wali nikah kakak perempuannya dan duduk di samping pengulu.
Dijelaskan juga bahwa sang pengantin memiliki satu kakak laki-laki yang juga telah meninggal. Alhasil, adik laki-lakinya lah yang dipilih menjadi wali nikah. Namun netizen menanyakan legalitas usia sang adik laki-laki yang menikahkan kakak perempuannya mengingat masih di bawah umur.
Lantas siapa saja urutan wali nikah berdasar nasab selain ayah? Simak penjelasan berikut ini.
Urutan Wali Nikah Berdasar Nasab
Dikutip dari website Kemenag, urutan wali nikah berdasar nasab telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. Dalam PMA itu, ada 17 urutan wali nasab yaitu:
1. Bapak Kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak
Wali nasab merupakan wali nikah yang dipilih berdasarkan keturunan atau hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Syarat wali nikah secara nasab yaitu laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Oleh karenanya, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum jadi wali nikah.
Jika wali nasab tidak ada, maka akad nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim. Saat akad nikah, wali nasab yang merasa kurang mantab menikahkan langsung, dapat mewakilkan kepada Penghulu/egawai Pencatan Nikah Luar Negeri (PPN LN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) atau orang lain yang memenuhi syarat.
Jika wali tidak hadir saat akad nikah, wali harus membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: 4 Video Kocak Bocah SD Santap Makan Bergizi Gratis, Netizen Ikut Geli
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan