Suara.com - Urutan wali nikah berdasarkan nasab perlu diketahui oleh masyarakat muslim. Terlebih belum lama ini viral bocah laki-laki jadi wali nikah kakaknya lantaran ayah mereka sudah meninggal dunia. Dalam sebuah video viral, bocah yang masih di bawah umur itu menjadi wali nikah kakak perempuannya dan duduk di samping pengulu.
Dijelaskan juga bahwa sang pengantin memiliki satu kakak laki-laki yang juga telah meninggal. Alhasil, adik laki-lakinya lah yang dipilih menjadi wali nikah. Namun netizen menanyakan legalitas usia sang adik laki-laki yang menikahkan kakak perempuannya mengingat masih di bawah umur.
Lantas siapa saja urutan wali nikah berdasar nasab selain ayah? Simak penjelasan berikut ini.
Urutan Wali Nikah Berdasar Nasab
Dikutip dari website Kemenag, urutan wali nikah berdasar nasab telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. Dalam PMA itu, ada 17 urutan wali nasab yaitu:
1. Bapak Kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak
Wali nasab merupakan wali nikah yang dipilih berdasarkan keturunan atau hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Syarat wali nikah secara nasab yaitu laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Oleh karenanya, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum jadi wali nikah.
Jika wali nasab tidak ada, maka akad nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim. Saat akad nikah, wali nasab yang merasa kurang mantab menikahkan langsung, dapat mewakilkan kepada Penghulu/egawai Pencatan Nikah Luar Negeri (PPN LN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) atau orang lain yang memenuhi syarat.
Jika wali tidak hadir saat akad nikah, wali harus membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: 4 Video Kocak Bocah SD Santap Makan Bergizi Gratis, Netizen Ikut Geli
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan
-
5 Rekomendasi Air Fryer Low Watt Terbaik, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Dari Hangout ke Syuting, Begini Cara Cassandra Lee Pilih Parfum Sesuai Mood
-
Doa Bangun Tidur Arab, Latin, dan Artinya
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Low Watt untuk Keluarga Baru
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
-
Cheongsam untuk Cowok Namanya Apa? Ini Ciri-ciri Desain dan Warnanya
-
6 Rekomendasi Cheongsam Adidas untuk Tampil Keren di Imlek 2026