Suara.com - Urutan wali nikah berdasarkan nasab perlu diketahui oleh masyarakat muslim. Terlebih belum lama ini viral bocah laki-laki jadi wali nikah kakaknya lantaran ayah mereka sudah meninggal dunia. Dalam sebuah video viral, bocah yang masih di bawah umur itu menjadi wali nikah kakak perempuannya dan duduk di samping pengulu.
Dijelaskan juga bahwa sang pengantin memiliki satu kakak laki-laki yang juga telah meninggal. Alhasil, adik laki-lakinya lah yang dipilih menjadi wali nikah. Namun netizen menanyakan legalitas usia sang adik laki-laki yang menikahkan kakak perempuannya mengingat masih di bawah umur.
Lantas siapa saja urutan wali nikah berdasar nasab selain ayah? Simak penjelasan berikut ini.
Urutan Wali Nikah Berdasar Nasab
Dikutip dari website Kemenag, urutan wali nikah berdasar nasab telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. Dalam PMA itu, ada 17 urutan wali nasab yaitu:
1. Bapak Kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak
Wali nasab merupakan wali nikah yang dipilih berdasarkan keturunan atau hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Syarat wali nikah secara nasab yaitu laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Oleh karenanya, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum jadi wali nikah.
Jika wali nasab tidak ada, maka akad nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim. Saat akad nikah, wali nasab yang merasa kurang mantab menikahkan langsung, dapat mewakilkan kepada Penghulu/egawai Pencatan Nikah Luar Negeri (PPN LN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) atau orang lain yang memenuhi syarat.
Jika wali tidak hadir saat akad nikah, wali harus membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: 4 Video Kocak Bocah SD Santap Makan Bergizi Gratis, Netizen Ikut Geli
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Ketika Investasi Jadi Bagian dari Lifestyle Digital Anak Muda
-
Bebas dari Ancaman Siber, Kenali Bodyguard Penjaga Aktivitas Online
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Anti Air yang Stylish dan Tahan Lama
-
Mengenal Wello, Teman Digital Baru yang Menghidupkan Semangat Wellness
-
4 Rekomendasi Lulur untuk Calon Pengantin Wanita, Kulit Cerah dan Wangi di Hari Bahagia
-
5 Body Lotion dengan Glutathione Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Kusam
-
5 Weton Paling Hoki di Desember 2025 Menurut Primbon Jawa, Siap-siap Banjir Rezeki
-
5 Masker Wajah Anti-Aging untuk Usia 50-an, Atasi Keriput hingga Flek Hitam
-
Jawa Timur Bentuk Tahura Lawu, Bisakah Atasi Krisis Lingkungan?
-
4 Face Oil Anti-Aging untuk Usia 40-an, Atasi Tekstur Kulit dan Flek Hitam