Suara.com - Urutan wali nikah berdasarkan nasab perlu diketahui oleh masyarakat muslim. Terlebih belum lama ini viral bocah laki-laki jadi wali nikah kakaknya lantaran ayah mereka sudah meninggal dunia. Dalam sebuah video viral, bocah yang masih di bawah umur itu menjadi wali nikah kakak perempuannya dan duduk di samping pengulu.
Dijelaskan juga bahwa sang pengantin memiliki satu kakak laki-laki yang juga telah meninggal. Alhasil, adik laki-lakinya lah yang dipilih menjadi wali nikah. Namun netizen menanyakan legalitas usia sang adik laki-laki yang menikahkan kakak perempuannya mengingat masih di bawah umur.
Lantas siapa saja urutan wali nikah berdasar nasab selain ayah? Simak penjelasan berikut ini.
Urutan Wali Nikah Berdasar Nasab
Dikutip dari website Kemenag, urutan wali nikah berdasar nasab telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. Dalam PMA itu, ada 17 urutan wali nasab yaitu:
1. Bapak Kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak
Wali nasab merupakan wali nikah yang dipilih berdasarkan keturunan atau hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Syarat wali nikah secara nasab yaitu laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Oleh karenanya, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum jadi wali nikah.
Jika wali nasab tidak ada, maka akad nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim. Saat akad nikah, wali nasab yang merasa kurang mantab menikahkan langsung, dapat mewakilkan kepada Penghulu/egawai Pencatan Nikah Luar Negeri (PPN LN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) atau orang lain yang memenuhi syarat.
Jika wali tidak hadir saat akad nikah, wali harus membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: 4 Video Kocak Bocah SD Santap Makan Bergizi Gratis, Netizen Ikut Geli
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Sandra Dewi Minta Hartanya Dibalikin, Apa Kata Alkitab soal Korupsi?
-
Biodata dan Agama Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Ngotot Minta Hartanya Kembali
-
Inspiratif: Dari Tugas Kuliah, Mahasiswa Ini Sukses Bikin Brand Camilan Kekinian
-
10 Fakta Sandra Dewi Mau Rebut Kembali Asetnya, Apa Saja Hartanya yang Dirampas Negara?
-
Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis? Gugatan Terbaru Sandra Dewi Jadi Sorotan
-
Apakah Sunscreen Bisa Menghilangkan Kerutan? Coba 5 Tabir Surya Ini untuk Anti Aging
-
Ramalan Zodiak Selasa 21 Oktober, Taurus dan Leo Sedikit Kurang Beruntung?
-
Terpopuler: 20 Link Twibbon Hari Santri 2025, Umur Cleantha Islan Tunangan Teuku Rassya
-
Sunan Kalijaga Masih Tak Terima Anaknya Dicampakkan, Ingat Lagi Kisah Cinta Taqy Malik dan Salmafina
-
6 Shio Paling Beruntung 21 Oktober 2025, Energi Positif Mengalir Deras!