Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:59 WIB
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026
Baca 10 detik
  • Kemendikdasmen menetapkan upacara Hardiknas 2026 dilaksanakan serentak secara luring di seluruh Indonesia pada tanggal 2 Mei mendatang.
  • Peserta upacara diwajibkan mengenakan pakaian adat daerah sederhana yang sopan guna menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya nasional.
  • Petugas upacara diharuskan memakai Pakaian Dinas Upacara sesuai aturan instansi masing-masing untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kegiatan.

Suara.com - Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya upacara Hardiknas 2026 pakai baju apa.

Pertanyaan ini kerap muncul dari guru, siswa, pegawai pemerintahan, hingga orang tua murid yang akan mengikuti upacara bendera pada 2 Mei mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan pedoman resmi peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026. Dalam pedoman tersebut dijelaskan secara rinci ketentuan pakaian bagi undangan, peserta, dan petugas upacara.

Hari Pendidikan Nasional sendiri diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari lahir Ki Hadjar Dewantara sebagai tokoh pelopor pendidikan nasional. Tahun ini, upacara Hardiknas akan digelar serentak secara luring di berbagai daerah di Indonesia.

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa?

Berdasarkan pedoman resmi Kemendikdasmen, pakaian peserta upacara Hardiknas 2026 dibedakan menjadi dua kategori, yakni peserta umum dan petugas upacara.

1. Undangan dan Peserta Upacara

Undangan serta peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah atau pakaian tradisional sederhana.

Artinya, peserta dianjurkan memakai busana khas daerah masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya nasional.

Baca Juga: 30 Poster Hari Pendidikan Nasional 2026, Gratis, Estetik, dan Siap Pakai!

Contohnya:

  • Kebaya
  • Baju bodo
  • Ulos
  • Beskap
  • Baju kurung
  • Batik tradisional daerah
  • Pakaian adat sederhana lainnya

Namun penggunaan pakaian adat tetap harus menyesuaikan kenyamanan dan situasi setempat.

2. Petugas Upacara

Untuk petugas upacara, ketentuannya adalah memakai Pakaian Dinas Upacara (PDU)

PDU digunakan sesuai aturan instansi masing-masing, terutama bagi ASN, TNI, Polri, maupun petugas resmi yang ditunjuk menjadi bagian dari pelaksanaan upacara.

Kenapa Harus Pakai Pakaian Adat?

Load More