Lifestyle / Komunitas
Kamis, 07 Mei 2026 | 06:54 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. [Suara.com/ B Rahmat]
Baca 10 detik
  • Menjelang Iduladha, banyak umat Muslim memilih patungan sapi kurban karena biaya cukup besar.
  • Patungan memungkinkan beberapa orang beribadah kurban bersama sesuai kemampuan.
  • Jumlah peserta dalam satu sapi kurban perlu dipahami agar ibadah tetap sah menurut syariat.

Suara.com - Umat muslim mulai bersiap memilih hewan kurban untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2026.

Salah satu yang paling sering dilakukan ketika berkurban adalah patungan sapi kurban karena harganya cukup tinggi jika ditanggung sendiri.

Dengan cara ini, beberapa orang bisa ikut beribadah kurban secara bersama sesuai kemampuan masing-masing.

Meski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya soal aturan jumlah peserta dalam satu ekor sapi kurban. Sebaiknya satu ekor sapi kurban untuk berapa orang?

Hal ini penting diketahui agar ibadah kurban tetap sah secara agama. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkapnya berikut agar tidak salah memahami aturan patungan kurban.

Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang?

Ilustrasi sapi kurban. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam praktiknya, kurban sapi memang sering dilakukan secara patungan karena harga hewan yang cukup tinggi.

Cara ini dinilai memudahkan masyarakat untuk tetap bisa menjalankan ibadah kurban sesuai kemampuan masing-masing.

Para ulama telah menjelaskan anjuran mengenai jumlah orang yang boleh ikut patungan dalam seekor sapi.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis dan pendapat para ahli fikih yang menjadi rujukan umat Muslim.

Baca Juga: Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Lantas, satu ekor sapi kurban sebenarnya bisa untuk berapa orang menurut ajaran Islam?

Dikutip dari penjelasan BAZNAS dan laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam kitab "Al-Mughni" menjelaskan bahwa sapi kurban boleh diniatkan untuk tujuh orang.

Ketentuan ini menjadi pendapat mayoritas ulama dan banyak dijadikan rujukan dalam pelaksanaan ibadah kurban di masyarakat.

Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab".

Beliau menerangkan bahwa patungan kurban sapi atau unta diperbolehkan untuk tujuh orang, baik berasal dari satu keluarga maupun orang yang berbeda.

Artinya, satu ekor sapi kurban tidak boleh diniatkan untuk lebih dari tujuh orang.

Load More