- Menjelang Iduladha, banyak umat Muslim memilih patungan sapi kurban karena biaya cukup besar.
- Patungan memungkinkan beberapa orang beribadah kurban bersama sesuai kemampuan.
- Jumlah peserta dalam satu sapi kurban perlu dipahami agar ibadah tetap sah menurut syariat.
Suara.com - Umat muslim mulai bersiap memilih hewan kurban untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2026.
Salah satu yang paling sering dilakukan ketika berkurban adalah patungan sapi kurban karena harganya cukup tinggi jika ditanggung sendiri.
Dengan cara ini, beberapa orang bisa ikut beribadah kurban secara bersama sesuai kemampuan masing-masing.
Meski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya soal aturan jumlah peserta dalam satu ekor sapi kurban. Sebaiknya satu ekor sapi kurban untuk berapa orang?
Hal ini penting diketahui agar ibadah kurban tetap sah secara agama. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkapnya berikut agar tidak salah memahami aturan patungan kurban.
Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang?
Dalam praktiknya, kurban sapi memang sering dilakukan secara patungan karena harga hewan yang cukup tinggi.
Cara ini dinilai memudahkan masyarakat untuk tetap bisa menjalankan ibadah kurban sesuai kemampuan masing-masing.
Para ulama telah menjelaskan anjuran mengenai jumlah orang yang boleh ikut patungan dalam seekor sapi.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis dan pendapat para ahli fikih yang menjadi rujukan umat Muslim.
Baca Juga: Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut
Lantas, satu ekor sapi kurban sebenarnya bisa untuk berapa orang menurut ajaran Islam?
Dikutip dari penjelasan BAZNAS dan laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam kitab "Al-Mughni" menjelaskan bahwa sapi kurban boleh diniatkan untuk tujuh orang.
Ketentuan ini menjadi pendapat mayoritas ulama dan banyak dijadikan rujukan dalam pelaksanaan ibadah kurban di masyarakat.
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab".
Beliau menerangkan bahwa patungan kurban sapi atau unta diperbolehkan untuk tujuh orang, baik berasal dari satu keluarga maupun orang yang berbeda.
Artinya, satu ekor sapi kurban tidak boleh diniatkan untuk lebih dari tujuh orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional