- Menjelang Iduladha, banyak umat Muslim memilih patungan sapi kurban karena biaya cukup besar.
- Patungan memungkinkan beberapa orang beribadah kurban bersama sesuai kemampuan.
- Jumlah peserta dalam satu sapi kurban perlu dipahami agar ibadah tetap sah menurut syariat.
Suara.com - Umat muslim mulai bersiap memilih hewan kurban untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2026.
Salah satu yang paling sering dilakukan ketika berkurban adalah patungan sapi kurban karena harganya cukup tinggi jika ditanggung sendiri.
Dengan cara ini, beberapa orang bisa ikut beribadah kurban secara bersama sesuai kemampuan masing-masing.
Meski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya soal aturan jumlah peserta dalam satu ekor sapi kurban. Sebaiknya satu ekor sapi kurban untuk berapa orang?
Hal ini penting diketahui agar ibadah kurban tetap sah secara agama. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkapnya berikut agar tidak salah memahami aturan patungan kurban.
Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang?
Dalam praktiknya, kurban sapi memang sering dilakukan secara patungan karena harga hewan yang cukup tinggi.
Cara ini dinilai memudahkan masyarakat untuk tetap bisa menjalankan ibadah kurban sesuai kemampuan masing-masing.
Para ulama telah menjelaskan anjuran mengenai jumlah orang yang boleh ikut patungan dalam seekor sapi.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis dan pendapat para ahli fikih yang menjadi rujukan umat Muslim.
Baca Juga: Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut
Lantas, satu ekor sapi kurban sebenarnya bisa untuk berapa orang menurut ajaran Islam?
Dikutip dari penjelasan BAZNAS dan laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam kitab "Al-Mughni" menjelaskan bahwa sapi kurban boleh diniatkan untuk tujuh orang.
Ketentuan ini menjadi pendapat mayoritas ulama dan banyak dijadikan rujukan dalam pelaksanaan ibadah kurban di masyarakat.
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab".
Beliau menerangkan bahwa patungan kurban sapi atau unta diperbolehkan untuk tujuh orang, baik berasal dari satu keluarga maupun orang yang berbeda.
Artinya, satu ekor sapi kurban tidak boleh diniatkan untuk lebih dari tujuh orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik