Lifestyle / Female
Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:48 WIB
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)
Baca 10 detik
  • Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
  • Penyidik menduga Jurist Tan terlibat dalam pengarahan spesifikasi teknis proyek yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.
  • Jurist Tan kini berada di Australia dengan status permanent resident yang menghambat proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Jurist Tan saat ini diketahui berada di Australia dan memiliki status permanent resident (PR) di negara tersebut.

Status permanent resident berarti seseorang memiliki izin tinggal tetap secara legal di Australia meski bukan warga negara setempat.

Keberadaan Jurist Tan di luar negeri menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan karena penyidik harus menempuh mekanisme kerja sama internasional untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, nama Jurist Tan masih terus menjadi sorotan publik seiring perkembangan kasus Chromebook Kemendikbudristek yang juga menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait.

Load More