- Nadiem Makarim dan Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode tahun 2019 hingga 2022.
- Jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Jakarta.
- Jurist Tan diketahui berada di Australia dengan status permanent resident saat proses hukum kasus tersebut sedang berjalan.
Suara.com - Nama Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan kembali menjadi perhatian publik setelah keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Padahal, keduanya diketahui memiliki hubungan profesional cukup lama sejak masa awal GoTo yang saat itu masih bernama Gojek. Jurist Tan disebut menjadi salah satu orang yang bekerja dekat dengan Nadiem dalam pengembangan perusahaan teknologi tersebut sebelum akhirnya ikut masuk ke lingkungan pemerintahan.
Kini, perjalanan keduanya justru berujung berbeda. Nadiem menghadapi persidangan dan tuntutan pidana di Indonesia, sementara Jurist Tan disebut berada di Australia dengan status permanent resident (PR).
Kompak Sejak Masa Awal Gojek
Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri Gojek, perusahaan rintisan transportasi digital yang berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Di balik perjalanan Gojek, Jurist Tan disebut menjadi salah satu sosok profesional yang ikut bekerja bersama Nadiem dalam fase awal pengembangan perusahaan.
Kedekatan profesional keduanya berlanjut ketika Nadiem ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
Tak lama setelah itu, Jurist Tan masuk ke Kemendikbudristek sebagai staf khusus menteri. Ia disebut ikut membantu berbagai agenda transformasi digital pendidikan dan kebijakan strategis kementerian.
Dari sisi pendidikan, Jurist Tan diketahui merupakan lulusan Harvard Kennedy School dengan program Master of Public Administration in International Development.
Baca Juga: Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal
Sama-sama Terseret Kasus Chromebook
Hubungan kerja keduanya kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah-sekolah pada periode 2019–2022.
Penyidik menduga terdapat pengarahan spesifikasi teknis dalam pengadaan sehingga lebih mengarah pada penggunaan perangkat berbasis ChromeOS atau Chromebook.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena nilai proyek pengadaan yang sangat besar serta berkaitan langsung dengan program pendidikan nasional.
Berita Terkait
-
Jurist Tan Sekarang di Mana? Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook Kini Buron
-
Terpopuler: Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim, 6 Bedak Lokal untuk Kulit Kendur
-
Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal
-
Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan