Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:06 WIB
Nadiem Makarim [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim dan Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode tahun 2019 hingga 2022.
  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Jakarta.
  • Jurist Tan diketahui berada di Australia dengan status permanent resident saat proses hukum kasus tersebut sedang berjalan.

Nadiem Jalani Persidangan dan Dituntut 18 Tahun Penjara

Nasib berbeda kini dialami Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek itu sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa menilai Nadiem memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi kesehatan Nadiem turut menjadi perhatian publik. Ia disebut kembali menjalani operasi untuk kelima kalinya.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dengan sejumlah pertimbangan.

Momen emosional sempat terlihat seusai persidangan ketika Nadiem memeluk istri dan orang tuanya di ruang sidang.

Jurist Tan Disebut Tinggal di Australia

Sementara itu, kondisi berbeda dialami Jurist Tan. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, mantan staf khusus Mendikbudristek tersebut diketahui berada di Australia.

Baca Juga: Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal

Jurist Tan disebut memiliki status permanent resident atau izin tinggal tetap di negara tersebut.

Keberadaan Jurist Tan di luar negeri membuat proses hukum terhadapnya menjadi perhatian publik karena melibatkan kemungkinan kerja sama internasional untuk pemanggilan maupun proses hukum lanjutan.

Hingga kini, Jurist Tan belum terlihat menjalani proses persidangan seperti yang dialami Nadiem Makarim di Indonesia.

Perjalanan Nadiem dan Jurist Tan menarik perhatian publik karena keduanya pernah dianggap sebagai simbol transformasi digital dan inovasi anak muda Indonesia melalui Gojek.

Namun kini, keduanya justru sama-sama terseret dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Publik pun menyoroti kontras nasib keduanya saat ini. Nadiem menghadapi tuntutan pidana dan proses persidangan terbuka di Indonesia, sementara Jurist Tan disebut berada di luar negeri ketika kasus masih terus berkembang.

Load More