- Status hukum anak hasil zina dalam Mazhab Syafi'i ditentukan batas minimal 6 bulan.
- Wali nikah dan hak waris dipengaruhi oleh keabsahan status hukum anak hasil zina.
- Putusan MK memungkinkan status hukum anak hasil zina mendapat hubungan perdata via DNA.
Suara.com - Dalam industri hiburan, Anda pasti sering mendengar kabar artis yang hamil di luar nikah.
Kasus hamil di luar nikah menjadi persoalan pelik di tengah masyarakat Indonesia, terutama terkait status hukum sang anak.
Banyak yang bertanya-tanya, jika sang ibu kemudian menikah, apakah anak tersebut dianggap sah secara agama dan negara? Siapa yang berhak menjadi wali nikahnya kelak?
Persoalan ini nyatanya memiliki jawaban yang beragam, tergantung pada sudut pandang mazhab fikih yang digunakan serta aturan hukum positif di Indonesia.
Aturan KHI: Anak Sah Lahir dari Perkawinan Sah
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 42, disebutkan dengan tegas bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Aturan ini memiliki implikasi besar, terutama bagi anak perempuan terkait siapa yang akan menjadi wali nikahnya dan bagaimana pembagian harta warisnya.
Namun dalam praktiknya, para ulama memiliki kriteria waktu yang berbeda untuk menentukan kesahan status anak tersebut.
Aturan 6 Bulan vs Pengakuan Ayah
Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo dengan Fitur Reverse Charging, Bisa Jadi Powerbank
Dilansir dari laman NU Online dan IAIN Manado, terdapat perbedaan pandangan di kalangan mazhab besar mengenai status anak yang ibunya hamil sebelum akad nikah:
1. Mazhab Syafi'i
Mazhab ini adalah pandangan yang paling banyak dianut di Indonesia.
Anak dianggap sah jika lahir minimal 6 bulan lebih sedikit setelah akad nikah.
Jika lahir kurang dari 6 bulan, maka anak tersebut dianggap tidak sah secara nasab kepada ayahnya.
2. Mazhab Hanafi
Tag
Berita Terkait
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan
-
Adhisty Zara Umumkan Sudah Menikah dan Hamil, Unggahan Sang Ibu dan Kakak Jadi Omongan
-
Tanggal Pernikahan Adhisty Zara Masih Jadi Teka-teki, Unggahan Sang Adik Disebut Jadi Bukti
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop