Lifestyle / Female
Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:27 WIB
Foto pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner (dok : The Bride Story)
Baca 10 detik
  • Justin Hubner resmi menikahi Jennifer Coppen di Bali ada 12 Juni 2026 dengan mahar emas dan uang tunai.
  • Saat ijab kabul, Jennifer Coppen memakai nama ibu kandung sebagai ganti nama ayah biologisnya saat akad.
  • Penyebutan nama ibu dilakukan untuk memenuhi ketentuan syariat Islam mengenai nasab anak.

Suara.com - Kabar bahagia datang dari pesepak bola Timnas Indonesia, Justin Hubner, yang resmi meminang aktris cantik Jennifer Coppen pada Jumat, 12 Juni 2026.

Namun, di tengah suasana khidmat yang digelar di Tirtha Bali tersebut, netizen justru dibuat salah fokus dengan kalimat ijab kabul yang diucapkan Justin Hubner ketika menikahi Jennifer Coppen.

Bukan menggunakan nama sang ayah, Richardo Benito, Jennifer Coppen justru dinasabkan kepada almarhumah ibundanya, Hotimah Imaniar. 

"Saya terima nikahnya Jennifer Rochelle Coppen binti Khotimah dengan maskawin tersebut dibayar tunai," ucap Justin Hubner.

Karena kalimat ijab kabul tersebut, banyak netizen mempertanyakan alasan Jennifer Coppen menggunakan nama ibunya (binti Khotimah) dan bukan nama ayahnya. 

Tak sedikit juga yang mempertanyakan, pernikahan Jennifer Coppen tersebut sah atau tidak jika menggunakan nama ibunya.

Padahal, sang ayah kandung, Richardo Benito, terlihat hadir dalam acara yang digelar secara intimate tersebut. 

Melansir dari NU Online, termasuk aturan nasab, penggunaan nama ibu saat ijab kabul memiliki alasan syariat yang jelas. 

Dalam agama Islam, anak perempuan yang dikandung di luar pernikahan secara otomatis nasabnya atau garis keturunannya mengikuti ibu kandung, meskipun orang tuanya akhirnya menikah.

Baca Juga: Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy

Kondisi ini membawa konsekuensi hukum pada perwalian nikah:

  • Ayah Biologis Tidak Bisa Jadi Wali: Ayah biologis tidak diperbolehkan menjadi wali nikah secara agama.
  • Wali Hakim: Sebagai gantinya, posisi wali nikah diserahkan kepada wali hakim (biasanya penghulu dari KUA).
  • Penyebutan Nama: Saat ijab kabul, nama yang disebutkan adalah "binti" nama ibu kandung untuk memperjelas jalur nasab tersebut.

Penyebutan nama ibu dalam akad nikah Jennifer Coppen merupakan bagian dari ketaatan terhadap tata cara administrasi dan ketentuan fikih Islam. Hal ini dilakukan agar pernikahan tetap dianggap sah secara agama.

Jika dipaksakan menggunakan wali ayah biologis pada anak yang lahir atau dikandung di luar nikah (sesuai ketentuan batas waktu tertentu dalam fikih), maka dikhawatirkan pernikahan tersebut menjadi tidak sah.

Meski sempat menjadi perdebatan netizen, penyebutan nama ibu sama sekali tidak mengurangi kesucian atau keabsahan pernikahan tersebut. 

Dalam hukum fikih, akad nikah tetap sah selama memenuhi rukun nikah, yakni:

  • Adanya mempelai pria dan wanita.
  • Adanya wali (dalam hal ini wali hakim).
  • Adanya dua orang saksi.
  • Adanya mahar.
  • Adanya Ijab dan Kabul.

Saat ijab kabul, Justin Hubner pun memberikan mahar berupa 12 gram emas, 6 gram emas, serta uang tunai senilai 2.026 Euro atau setara dengan Rp41,7 juta. Angka ini disinyalir merujuk pada tanggal pernikahan mereka.

Load More