Lifestyle / Komunitas
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:59 WIB
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani turut menyaksikan penandatangan kesepakatan antara MHA Punau Batu - Benau Sajau dengan tiga PBPH (Foto: YKAN)

Suara.com - Bagi sebagian besar masyarakat, hutan mungkin hanya dipandang sebagai kawasan yang perlu dilindungi. Namun bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau-Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, hutan merupakan ruang hidup yang menentukan keberlangsungan budaya, sumber pangan, sekaligus identitas mereka.

Karena itu, penetapan status hutan adat dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah yang selama ini mereka kelola. Kepastian tersebut juga dinilai dapat melindungi komunitas yang kini hanya berjumlah 111 jiwa atau 35 kepala keluarga, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan yang menjadi tempat mereka bergantung.

Langkah menuju penetapan itu mulai terbuka setelah tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana, menyepakati pengalokasian sebagian area kerjanya untuk ditetapkan sebagai hutan adat bagi MHA Punan Batu Benau-Sajau.

Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Juli 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian tumpang tindih kawasan yang selama ini menghambat proses penetapan hutan adat. Model ini juga dinilai membuka peluang kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik pemanfaatan ruang.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kesepakatan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah mempercepat penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.

"Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat sebagai bagian dari target 1,4 juta hektare di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena menunjukkan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik para pihak," ujar Catur.

Hutan Menjadi Ruang Hidup Punan Batu

Berbeda dengan banyak komunitas adat lainnya, MHA Punan Batu Benau-Sajau masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu di dalam hutan. Mereka merupakan satu-satunya komunitas di Pulau Kalimantan yang masih aktif menjalankan cara hidup tersebut.

Sebagian besar anggota komunitas masih hidup secara nomaden, berpindah mengikuti ketersediaan sumber pangan di hutan. Mereka tinggal di pondok sederhana, tenda terpal, gua, maupun liang alam di sekitar Sungai Sajau dan Gunung Benau yang telah menjadi ruang hidup mereka selama bergenerasi.

Baca Juga: Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

Berdasarkan SK Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023, wilayah indikatif adat Punan Batu Benau-Sajau mencakup sekitar 18.430 hektare. Namun sebagian kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat masih tumpang tindih dengan sejumlah area berizin.

Menurut Catur, penetapan status hutan adat bukan hanya penting untuk memberikan kepastian ruang hidup bagi masyarakat adat, tetapi juga memperkuat upaya konservasi melalui pengelolaan bersama.

Ia menjelaskan, tata kelola kawasan akan dibangun dengan prinsip mutual recognition dan co-management, sehingga masyarakat adat, pemerintah, dan pemegang izin dapat menjalankan perannya secara setara tanpa mengesampingkan kepentingan masing-masing.

Dengan pendekatan tersebut, penetapan hutan adat diharapkan tidak hanya melindungi keberlangsungan hidup MHA Punan Batu Benau-Sajau, tetapi juga menjadi contoh bagaimana penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat ditempuh melalui dialog dan kolaborasi, sekaligus menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang.

Penulis: Chairunisa

Load More