Lifestyle / Komunitas
Senin, 27 Juli 2026 | 15:55 WIB
Seorang warga sedang duduk di pelataran rumahnya di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (27/7/2026). Masyarakat di Kampung Adat Kuta hingga kini masih menjaga tradisi dengan mempertahankan bangunan rumah panggung. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Baca 10 detik
  • Warga Kampung Adat Kuta di Ciamis menjaga Hutan Adat Leuweung Gede menggunakan aturan adat berupa pamali.
  • Larangan adat tersebut berfungsi sebagai penyangga kehidupan untuk melindungi kampung dari ancaman pergeseran tanah.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kampung tersebut sebagai teladan pelestarian alam pada September 2025.

Suara.com - Di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tidak ada suara gergaji yang memotong pohon di Hutan Adat Leuweung Gede. Tak ada pula warga yang memungut ranting untuk dijadikan kayu bakar.

Bukan karena hutan itu dijaga petugas bersenjata atau dipagari larangan berlapis. Masyarakat menyebutnya dengan satu kata sederhana,  pamali.

Bagi orang luar, pamali sering dianggap sekadar pantangan turun-temurun. Namun bagi warga Kampung Kuta, aturan adat itu justru menjadi fondasi yang menjaga hutan tetap utuh sekaligus melindungi kampung mereka dari ancaman bencana.

Di balik larangan-larangan tersebut tersimpan logika yang diwariskan lintas generasi: ketika hutan hilang, kampung pun bisa ikut lenyap.

"Kalau umumnya hutan itu dihabiskan, kampung ini mungkin enggak akan ada. Di sini hutannya berada di bawah, sementara kampung ada di atas. Hutan itulah yang menyangga kami. Kalau hutannya hilang, tanahnya labil dan kampung bisa bergeser," kata Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi.

Hutan Adat Leuweung Gede seluas sekitar 31 hektare menjadi satu-satunya hutan adat yang telah ditetapkan di Jawa Barat dan salah satu dari sedikit hutan adat yang diakui di Pulau Jawa. Namun bagi masyarakat setempat, nilainya jauh melampaui luas wilayahnya. Hutan itu menjadi penyangga kehidupan sekaligus sumber rasa aman.

Ketika Tradisi Menjadi Solusi

Di banyak tempat, menjaga hutan sering bergantung pada patroli, pengawasan, atau penegakan hukum. Di Kampung Kuta, masyarakat justru mengandalkan kepatuhan terhadap adat.

Firman mengatakan, warga memahami bahwa memasuki kawasan hutan adat berarti ikut menjaga seluruh isinya.

Baca Juga: Promo Aqua Jawa Barat 2026: Cara Ikutan Aqua 100% Untung!

"Di sini tidak perlu polisi hutan. Dengan pamali saja, sampai ranting pun warga tidak akan mengambilnya untuk kayu bakar karena sudah menjadi aturan adat," ujarnya.

Prinsip serupa juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Warga tidak diperbolehkan mengebor sumur ataupun membangun rumah permanen dengan fondasi beton. Seluruh rumah masih berupa rumah panggung dengan tiang kayu.

Sekilas aturan itu tampak membatasi. Namun pengalaman menunjukkan bahwa larangan tersebut justru lahir dari pemahaman terhadap kondisi alam.

Tanah di Kampung Kuta didominasi lapisan pasir yang mudah bergerak. Firman mengaku pernah mencoba menggali sumur untuk memahami alasan larangan itu.

"Saya pernah coba menggali. Baru sekitar tiga meter, lubangnya langsung tertutup lagi karena di bawahnya pasir," katanya.

Alih-alih melanggar adat, masyarakat mencari jalan lain. Mereka mengambil sumber air dari luar kawasan adat, lalu mengalirkannya melalui sistem perpipaan yang dikelola secara komunal. Setiap rumah memiliki meteran air, sehingga kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi tanpa mengganggu kestabilan tanah.

Load More