News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:17 WIB
Tim Hukum Advokasi untuk Konservasi Berkeadilan, Muhammad Arman (memegang mic), melihat UU itu tidak bisa menjawab keadilan bagi masyarakat adat di dalam atau sekitar wilayah konservasi, dalam jumpa dengan media di Jakarta (8/7/2026).
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi UU KSDAE ke Mahkamah Konstitusi.
  • Koalisi menilai pasal-pasal dalam UU tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat dan mencabut hak atas tanah mereka.
  • Pihak pemohon meminta pembatalan pasal krusial serta penafsiran ulang konstitusional untuk melindungi hak kedaulatan masyarakat adat.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai beleid tersebut justru membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang hidup di dalam maupun sekitar kawasan konservasi.

Tim Hukum Advokasi untuk Konservasi Berkeadilan, Muhammad Arman, mengatakan koalisi meminta MK membatalkan Pasal 1 angka 16 UU KSDAE karena dinilai bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat adat.

"Karena ketentuan Pasal 1 angka 16 ini itu juga mesti dibaca beririsan dengan ketentuan Pasal 9 berkaitan dengan pemidanaan. Salah satu bagian mendasar adalah kalau masyarakat adat atau rakyat umum, petani, nelayan, tidak mau melaksanakan ketentuan preservasi itu, maka hak atas tanahnya itu bisa dicabut dan bisa dikriminalisasi," kata Arman di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam UU tersebut, areal preservasi didefinisikan sebagai kawasan di luar suaka alam, kawasan pelestarian alam, maupun kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk menopang fungsi penyangga kehidupan dan kelangsungan sumber daya alam hayati.

Selain meminta pembatalan Pasal 1 angka 16, koalisi juga meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 37 UU KSDAE agar selaras dengan hak-hak masyarakat adat.

Menurut mereka, konsep preservasi dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Koalisi juga meminta MK mengeluarkan putusan provisi atau penundaan pelaksanaan aturan-aturan turunan UU KSDAE hingga perkara diputus.

Arman mengingatkan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Namun, menurutnya, UU KSDAE justru kembali menempatkan masyarakat adat dalam posisi rentan.

Koalisi menilai lahirnya UU KSDAE berpotensi menjadi alat represi terhadap masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

Baca Juga: Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolingi (memegang mic), menilai UU itu sama sekali tidak mengakui kedaulatan atas tanah masyarakat tanah adat, dalam jumpa dengan media di Jakarta (8/7/2026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]

Tak Akui Kedaulatan Masyarakat Adat

Sementara Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolingi, menilai UU KSDAE sama sekali tidak mengakui kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan wilayah kelolanya.

Menurut Rukka, pendekatan konservasi dalam UU tersebut masih bersifat sentralistik dan mengabaikan sistem pengetahuan serta praktik konservasi yang telah dijalankan masyarakat adat selama turun-temurun.

"Karena konservasi, hewan lebih dihargai daripada masyarakat adat. Masyarakat tidak diperhatikan," ujarnya.

Rukka, yang pernah menjadi saksi pembakaran rumah dan pemenjaraan masyarakat adat Semende Banding Agung pada 2013, menegaskan bahwa konservasi sejatinya tidak dapat dipisahkan dari budaya, hukum adat, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat adat.

"Tidak mungkin ada orang yang mau menghancurkan rumahnya," katanya.

Load More