- Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka resmi dibuka mulai 5 Agustus 2026, dan peserta yang memperoleh undangan wajib mematuhi ketentuan pakaian yang telah ditetapkan.
- Aturan busana dibuat untuk memastikan seluruh peserta tampil rapi, sopan, dan sesuai dengan suasana resmi upacara kenegaraan di Istana Merdeka.
- Berikut panduan lengkap mengenai aturan berpakaian peserta Upacara 17 Agustus 2026 di Istana, agar tidak terkendala saat mengikuti rangkaian acara.
Suara.com - Pendaftaran peserta Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka resmi dibuka mulai hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026.
Masyarakat yang berhasil memperoleh undangan nantinya juga wajib mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk aturan berpakaian selama mengikuti upacara kenegaraan.
Aturan busana tersebut dibuat agar seluruh peserta tampil rapi, sopan, dan selaras dengan suasana resmi peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Karena itu, pemenang tiket sebaiknya memahami ketentuan pakaian sebelum hadir di lokasi upacara.
Tak sedikit peserta yang terlalu fokus mengikuti proses "war tiket", tetapi lupa mempersiapkan pakaian yang sesuai dengan ketentuan panitia.
Padahal, penggunaan busana yang tidak memenuhi aturan dapat menghambat proses keikutsertaan dalam acara resmi di Istana Merdeka.
Seperti apa aturan berpakaian yang harus dipatuhi peserta Upacara 17 Agustus di Istana? Simak panduan lengkap mengenai ketentuan busana yang telah ditetapkan panitia sebelum menghadiri upacara kenegaraan tersebut.
Aturan Pakaian Upacara 17 Agustus di Istana, Pakai Baju Apa?
Peserta yang berhasil mendapatkan undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka wajib memperhatikan ketentuan pakaian yang telah ditetapkan panitia.
Aturan ini dibuat agar seluruh tamu undangan tampil rapi, sopan, serta menghormati jalannya acara kenegaraan yang berlangsung secara khidmat.
Baca Juga: Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
Berdasarkan panduan resmi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, tamu undangan masyarakat umum dianjurkan mengenakan pakaian nasional atau busana adat dari daerah masing-masing.
Penggunaan pakaian adat menjadi bagian dari upaya menampilkan keberagaman budaya Indonesia sekaligus mencerminkan semangat persatuan dalam peringatan Hari Kemerdekaan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa salah satu jenis pakaian yang dapat digunakan pada acara kenegaraan adalah pakaian nasional, yakni pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia Negara.
Sementara itu, Perpres Nomor 71 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pada upacara bendera dalam acara kenegaraan, jenis pakaian yang dapat digunakan meliputi Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.
Ketentuan penggunaannya disesuaikan dengan jabatan atau kedudukan masing-masing peserta serta diatur oleh Panitia Negara, seperti berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming