- Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka resmi dibuka mulai Rabu, 5 Agustus 2026, dan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pemerintah.
- Karena kuota terbatas, masyarakat diimbau segera mendaftar serta memperhatikan jadwal dan batas waktu yang telah ditetapkan panitia.
- Simak informasi mengenai batas akhir pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana beserta jadwal resmi yang perlu diketahui calon peserta.
Suara.com - Pendaftaran untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka resmi dibuka mulai Rabu, 5 Agustus 2026.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya Upacara 17 Agustus di Istana kini sudah bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah.
Namun kesempatan ini kembali dibuka dengan kuota terbatas sehingga calon peserta harus melakukan pendaftaran dengan sistem war tiket alias siapa cepat dia dapat.
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana juga tidak dibuka dalam waktu yang lama. Karena itu, peserta harus mencermati batas akhir yang telah ditetapkan panitia.
Agar tidak terlewat, berikut ulasan jadwal pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana yang telah ditentukan pemerintah. Dibuka sampai kapan?
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Cuma Tiga Hari
Melansir laman resmi Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, setneg.go.id, pendaftaran peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka hanya dibuka selama tiga hari.
Kesempatan tersebut berlangsung mulai 5 Agustus hingga 7 Agustus 2026 melalui laman resmi Pandang Istana yang telah disediakan pemerintah, https://pandang.istanapresiden.go.id/.
Setiap harinya, akses pendaftaran mulai dibuka pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengikuti upacara disarankan masuk ke laman pendaftaran tepat waktu agar peluang memperoleh kuota menjadi lebih besar.
Panitia menyediakan kuota peserta yang terbatas pada setiap hari pendaftaran. Apabila kuota harian telah terpenuhi, sistem akan menutup akses pendaftaran secara otomatis tanpa menunggu jadwal berakhir.
Baca Juga: War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak menunda proses registrasi. Menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal juga dapat membantu mempercepat proses pengisian data.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon aktif
- Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA)
Selain dokumen, calon peserta upacara di Istana Merdeka juga diimbau mematuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Minimal berusia 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026
- Peserta upacara dilarang membawa balita
- Peserta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahaykan kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional
- Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara
Sementara itu, seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya sehingga masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan panitia dan meminta pembayaran.
Bagi peserta yang berhasil memperoleh undangan, kesempatan tersebut tidak hanya memberikan pengalaman mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.
Peserta juga dapat menyaksikan berbagai pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dengan jadwal pendaftaran yang hanya berlangsung selama tiga hari, masyarakat perlu memperhatikan setiap tahapan dan waktu yang telah ditentukan.
Semakin cepat melakukan pendaftaran, semakin besar pula peluang untuk mendapatkan kuota mengikuti Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur