- Peringatan Maulid Nabi menjadi tradisi sebagian umat Islam sebagai bentuk cinta dan penghormatan kepada Rasulullah SAW, tetapi tidak dilakukan secara khusus oleh Rasulullah dan para sahabat.
- Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya; sebagian membolehkan jika diisi kegiatan baik, sementara lainnya menilainya sebagai bid'ah.
- Pandangan tersebut tidak selalu seragam dalam satu mazhab. Berikut hukum Maulid menurut ulama empat mazhab.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi menyebutnya sebagai bid'ah hasanah, terutama karena kegiatan tersebut dapat menjadi bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW dan ungkapan kegembiraan atas kelahiran beliau.
Menurut penjelasan As-Suyuthi, kegiatan Maulid dapat berupa berkumpul, membaca Al-Qur'an, menceritakan kisah kelahiran dan perjalanan Nabi, kemudian menyajikan makanan untuk dinikmati bersama.
Selama kegiatan tersebut tidak disertai hal-hal yang bertentangan dengan syariat, peringatan Maulid dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah SAW.
Pandangan ini juga sejalan dengan penjelasan BAZNAS Kota Cirebon yang mengutip pendapat As-Suyuthi bahwa Maulid dapat menjadi bentuk pengagungan terhadap Nabi sekaligus ekspresi kegembiraan atas kelahiran beliau.
Hukum Menurut Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, terdapat pula ulama yang membolehkan peringatan Maulid Nabi. Salah satunya adalah Syekh Ibnul Jauzi Al-Hanbali yang menyebut sejumlah keistimewaan dari peringatan Maulid dan mengaitkannya dengan kegembiraan serta harapan memperoleh kebaikan.
Pandangan mengenai kebolehan Maulid juga tidak hanya muncul dari ulama empat mazhab.
Ibnu Taimiyyah, yang menjadi salah satu rujukan penting dalam tradisi Hanbali, menyatakan bahwa sebagian orang menjadikan Maulid sebagai momentum untuk memuliakan Nabi dan dapat memperoleh pahala karena niat baik serta penghormatan kepada Rasulullah SAW.
Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi dapat dipandang sebagai sesuatu yang diperbolehkan selama tujuan dan pelaksanaannya mengarah pada kebaikan.
Laman Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa Maulid dapat menjadi sarana memperkuat kecintaan kepada Nabi dan mengamalkan ajaran beliau, tetapi sebaiknya dihindarkan dari kemusyrikan, maksiat, maupun pemborosan.
Baca Juga: Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?
Pada akhirnya, hukum memperingati Maulid Nabi memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas ulama dari empat mazhab yang dirujuk NU Online Jombang membolehkan, bahkan menganjurkan peringatan Maulid, sementara sebagian ulama Maliki tidak membolehkannya karena menganggapnya sebagai bid'ah.
Karena itu, apabila Maulid Nabi diperingati, kegiatan tersebut sebaiknya diisi dengan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah, seperti membaca Al-Qur'an, bershalawat, mempelajari sirah Nabi, bersedekah, dan mendengarkan tausiyah.
Yang tidak kalah penting, perbedaan pandangan mengenai Maulid hendaknya disikapi dengan bijaksana dan tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla
-
Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla
-
DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet
-
Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau
-
Dobrak Format Konvensional, Jakal Bookshop Fest 2026 Hadirkan 140 Aktivasi
-
Pembangunan Papua Masih Diiringi Konflik, Sejarawan Pertanyakan: Untuk Siapa?
-
Beli Buku Lebih Murah! Nikmati Diskon 20 Persen di Kinokuniya Pakai BRI
-
Menhut Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalsel
-
Bukan Sekadar Lari, Aktivitas Fisik Juga Bisa Jadi Jalan untuk Kesehatan dan Kepedulian
-
1.926 Hektare Lahan Terbakar di Sumsel, Mengapa Baru 17 Tersangka?