Lifestyle / Komunitas
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Peringatan Maulid Nabi menjadi tradisi sebagian umat Islam sebagai bentuk cinta dan penghormatan kepada Rasulullah SAW, tetapi tidak dilakukan secara khusus oleh Rasulullah dan para sahabat.
  • Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya; sebagian membolehkan jika diisi kegiatan baik, sementara lainnya menilainya sebagai bid'ah.
  • Pandangan tersebut tidak selalu seragam dalam satu mazhab. Berikut hukum Maulid menurut ulama empat mazhab.

Imam Jalaluddin As-Suyuthi menyebutnya sebagai bid'ah hasanah, terutama karena kegiatan tersebut dapat menjadi bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW dan ungkapan kegembiraan atas kelahiran beliau.

Menurut penjelasan As-Suyuthi, kegiatan Maulid dapat berupa berkumpul, membaca Al-Qur'an, menceritakan kisah kelahiran dan perjalanan Nabi, kemudian menyajikan makanan untuk dinikmati bersama.

Selama kegiatan tersebut tidak disertai hal-hal yang bertentangan dengan syariat, peringatan Maulid dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah SAW.

Pandangan ini juga sejalan dengan penjelasan BAZNAS Kota Cirebon yang mengutip pendapat As-Suyuthi bahwa Maulid dapat menjadi bentuk pengagungan terhadap Nabi sekaligus ekspresi kegembiraan atas kelahiran beliau.

Ilustrasi Maulid Nabi (magnific)

Hukum Menurut Mazhab Hanbali

Dalam mazhab Hanbali, terdapat pula ulama yang membolehkan peringatan Maulid Nabi. Salah satunya adalah Syekh Ibnul Jauzi Al-Hanbali yang menyebut sejumlah keistimewaan dari peringatan Maulid dan mengaitkannya dengan kegembiraan serta harapan memperoleh kebaikan.

Pandangan mengenai kebolehan Maulid juga tidak hanya muncul dari ulama empat mazhab.

Ibnu Taimiyyah, yang menjadi salah satu rujukan penting dalam tradisi Hanbali, menyatakan bahwa sebagian orang menjadikan Maulid sebagai momentum untuk memuliakan Nabi dan dapat memperoleh pahala karena niat baik serta penghormatan kepada Rasulullah SAW.

Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi dapat dipandang sebagai sesuatu yang diperbolehkan selama tujuan dan pelaksanaannya mengarah pada kebaikan.

Laman Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa Maulid dapat menjadi sarana memperkuat kecintaan kepada Nabi dan mengamalkan ajaran beliau, tetapi sebaiknya dihindarkan dari kemusyrikan, maksiat, maupun pemborosan.

Baca Juga: Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?

Pada akhirnya, hukum memperingati Maulid Nabi memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mayoritas ulama dari empat mazhab yang dirujuk NU Online Jombang membolehkan, bahkan menganjurkan peringatan Maulid, sementara sebagian ulama Maliki tidak membolehkannya karena menganggapnya sebagai bid'ah.

Karena itu, apabila Maulid Nabi diperingati, kegiatan tersebut sebaiknya diisi dengan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah, seperti membaca Al-Qur'an, bershalawat, mempelajari sirah Nabi, bersedekah, dan mendengarkan tausiyah.

Yang tidak kalah penting, perbedaan pandangan mengenai Maulid hendaknya disikapi dengan bijaksana dan tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan.

Load More