Perkiraan Gaji Yoseph Jhon Ferry, Kasi Binadik Lapas Cibinong yang Dinonaktifkan

Selasa, 29 September 2026 | 18:46 WIB
Yoseph Jhon Ferry, mantan Kasi Binadik Lapas Cibinong (instagram)
BACA 10 DETIK
  • Yoseph Jhon Ferry dinonaktifkan akibat temuan sel mewah Lapas Cibinong.

  • Perkiraan gaji Yoseph Jhon Ferry berkisar Rp8 juta-Rp10 juta.

  • Tunjangan kinerja Yoseph Jhon Ferry terancam dipotong selama masa penonaktifan.

Suara.com - Yoseph Jhon Ferry mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Cibinong.

Penonaktifan Yoseph Jhon Ferry sebagai Kasi Binadik Lapas Cibinong ini merupakan buntut dari temuan mengejutkan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas hunian mewah mirip apartemen di dalam lapas.

Di tengah proses investigasi yang berjalan, besaran penghasilan atau gaji yang diterima oleh perwira muda lulusan Poltekip ini turut mengundang rasa penasaran publik.

Kondisi Lapas Kelas AII Cibinong di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (ANTARA)

Estimasi Penghasilan Kasi Binadik Lapas Cibinong

Secara umum, kisaran gaji dan tunjangan seorang pejabat eselon IV/a dengan posisi Kasi Binadik di Lapas Kelas IIA Cibinong berada di kisaran Rp8.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan.

Besaran ini tentu dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG) serta pangkat PNS yang bersangkutan.

Sebagai pejabat struktural eselon IV/a di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), rincian komponen penghasilan resminya terdiri dari beberapa bagian utama:

1. Gaji Pokok

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, Pejabat struktural eselon IV/a umumnya berada di kisaran Golongan III/c hingga III/d dengan rincian:

  • Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.965.100
  • Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

2. Tunjangan Kinerja

Berdasarkan Perpres No. 30 Tahun 2025, regulasi penataan instansi dan aturan tukin terbaru di lingkungan Kemenimipas, posisi Kasi Binadik masuk ke dalam Kelas Jabatan 9 dengan nominal tukin sebesar Rp5.079.200 per bulan.

3. Tunjangan Penunjang ASN Lainnya

Selain gaji pokok dan tukin, posisi ini jug berhak atas sejumlah tunjangan melekat, di antaranya:

  • Tunjangan Jabatan Struktural: Eselon IV/a sekitar Rp540.000 per bulan.
  • Tunjangan Pangan/Uang Makan: Berkisar antara Rp37.000 hingga Rp41.000 per hari kerja disesuaikan dengan golongan.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% per anak, serta jatah paket beras dinas.

Sejak 26 September 2026, Yoseph Jhon Ferry bersama sejumlah pejabat structural di Lapas Cibinong resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyusul investigasi mendalam atas dugaan komersialisasi fasilitas hunian mewah yang terbongkar lewat sidak Ombudsman RI.

Konsekuensinya terhadap penghasilan, selama masa pemeriksaan dan status penonaktifan struktural tersebut, pejabat yang bersangkutan umumnya hanya akan menerima komponen gaji pokok serta tunjangan melekat tertentu.

Sementara itu, komponen tunjangan kinerja (tukin) dapat dipotong atau ditangguhkan sementara waktu sesuai dengan ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com