Perkiraan Gaji Wisnu Hani Putranto, Mantan Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan

Selasa, 29 September 2026 | 17:50 WIB
Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Wisnu Hani Putranto dinonaktifkan sebagai Kalapas Cibinong akibat skandal sel mewah.
  • Sebagai PNS Golongan IV/a, gaji pokok Wisnu Hani Putranto capai Rp5,3 juta.
  • Tunjangan kinerja Wisnu Hani Putranto di kelas jabatan 13 menembus Rp10,9 juta.

Suara.com - Wisnu Hani Putranto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong pada September 2026.

Pencopotan Wisnu Hani Putranto sebagai Kalapas Cibinong ini merupakan sanksi tegas buntut dari temuan mengejutkan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas hunian mewah mirip apartemen di dalam area lapas.

Di tengah sorotan tajam atas skandal tersebut, rincian pundi-pundi pendapatan atau perkiraan gaji seorang Kalapas kelas IIA seperti Wisnu Hani Putranto turut mengundang rasa penasaran publik.

Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong

Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi strategis di lingkungan instansi pemerintah, besaran gaji pokok Wisnu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Wisnu Hani Putranto yang tercatat berstatus sebagai PNS Golongan IV/a mengantongi gaji pokok berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900 per bulan.

Angka pastinya bergantung pada masa kerja golongan (MKG) yang telah ia tempuh selama mengabdi sebagai aparatur negara.

Tunjangan Kinerja dan Kelas Jabatan 13

Bukan rahasia lagi jika komponen terbesar dalam penghasilan PNS di kementerian/lembaga berasal dari Tunjangan Kinerja (tukin), di luar gaji pokok.

Besaran tukin ini diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2025 serta Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2026 di bawah paying Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Posisi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA berada pada Kelas Jabatan 13.

Berdasarkan ketentuan golongan kelas jabatan tersebut, besaran tukin yang berhak didapatkan mencapai Rp10.936.000 setiap bulannya.

Jika dikalkulasikan secara kasar, seorang Kalapas dengan golongan IV/a dan menduduki kelas jabatan 13 akan menerima total gaji pokok ditambah tukin berkisar di angka Rp14,2 juta hingga Rp16,3 juta per bulan.

Angka tersebut tentu masih bersifat kotor dan belum ditambahkan dengan komponen tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan struktural jika ada.

Kendati demikian, besaran uang yang masuk ke kantong bersih setiap bulannya tidak bisa disamaratakan begitu saja.

Pembayaran tukin dan tunjangan ini sangat bergantung pada tingkat kehadiran, capaian kinerja individu maupun organisasi, serta ketentuan disiplin pegawai.

Jika terjadi pelanggaran berat atau kedisiplinan menurun, komponen tunjangan tersebut juga berpotensi terdampak oleh pemotongan sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com