- Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap 28 Oktober, tetapi tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
- Pada 2026, peringatan tersebut jatuh pada Rabu, 28 Oktober, sehingga aktivitas kerja dan sekolah tetap berlangsung sesuai ketentuan masing-masing.
- Kemenpora telah menerbitkan pedoman peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang memuat tema dan logo resmi.
Suara.com - Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal 28 Oktober untuk mengenang ikrar persatuan pemuda Indonesia yang lahir pada 1928.
Meski memiliki nilai sejarah penting bagi bangsa, tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pada 2026, Hari Sumpah Pemuda jatuh pada Rabu, 28 Oktober, sehingga masyarakat tetap perlu menjalankan aktivitas seperti biasa.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja maupun pelajar, meskipun sekolah atau instansi tertentu dapat memiliki kebijakan tersendiri.
Tidak adanya tanggal merah pada Hari Sumpah Pemuda kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Padahal, pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur status hari nasional tersebut.
Selain mengetahui ketentuan liburnya, masyarakat juga dapat menyimak tema dan logo resmi Hari Sumpah Pemuda 2026.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menerbitkan pedoman peringatan yang memuat tema serta identitas visual untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah?
Hari Sumpah Pemuda tidak termasuk tanggal merah karena pemerintah menetapkannya sebagai hari nasional yang bukan hari libur.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Dalam aturan tersebut, tanggal 28 Oktober ditetapkan sebagai salah satu hari nasional untuk memperingati peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Dengan demikian, peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak otomatis membuat kegiatan kerja, sekolah, maupun aktivitas masyarakat diliburkan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tanggal 28 Oktober 2026 tidak tercantum dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, Rabu, 28 Oktober 2026, bukan tanggal merah nasional.
Kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkantoran pada umumnya tetap berlangsung seperti biasa, kecuali terdapat kebijakan khusus dari sekolah, perusahaan, atau instansi masing-masing.