Biaya Nikah di KUA Hari Kerja vs Akhir Pekan 2026, Ini Perbedaannya

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:15 WIB
Pasangan muda lebih pilih nikah di KUA (instagram.com/dariranjana)
BACA 10 DETIK
  • Biaya nikah di KUA bergantung pada waktu dan lokasi akad.
  • Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya.
  • Ada ketentuan tarif yang perlu diperhatikan saat memilih jadwal pernikahan.

Namun, jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin perlu memenuhi ketentuan tambahan berupa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi berikut ini.

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika akad dilaksanakan di luar kecamatan tempat tinggal.
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai persyaratan.
  7. Persetujuan kedua calon pengantin.
  8. Pas foto sesuai ketentuan KUA.

Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi calon pengantin, misalnya surat izin orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 tahun, dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum berusia 19 tahun, surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri, serta dokumen perceraian atau kematian pasangan bagi duda atau janda.

Calon pengantin pun disarankan memastikan daftar dokumen terbaru kepada KUA setempat karena persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing.

Tahapan Pendaftaran Nikah Sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024

Setelah dokumen disiapkan, calon pengantin perlu mengikuti sejumlah tahapan sebelum akad dilaksanakan.

1. Mendaftarkan kehendak nikah

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad atau secara daring melalui SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id. Sebaiknya pendaftaran dilakukan lebih awal agar tersedia waktu untuk melengkapi dokumen jika ditemukan kekurangan.

2. Mengikuti bimbingan perkawinan

Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sesuai ketentuan. Program ini memberikan pembekalan mengenai kehidupan keluarga, pengelolaan rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta dinamika hubungan suami istri.

3. Menjalani pemeriksaan nikah

Petugas KUA memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, serta ada atau tidaknya halangan untuk melangsungkan pernikahan. Calon suami, calon istri, dan wali nikah perlu mengikuti proses pemeriksaan sesuai arahan petugas.

Jika ditemukan kekurangan dokumen, calon pengantin harus segera melengkapinya. Apabila persyaratan telah terpenuhi, proses pencatatan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pengumuman kehendak nikah sesuai ketentuan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com