Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:22 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad. (dok. Kemenag)
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Agama mengingatkan masyarakat di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, agar tidak melakukan nikah siri.
  • Abu Rokhmad menyatakan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi menimbulkan kerentanan hukum serta merugikan perempuan dan anak.
  • Kemenag memperkuat edukasi melalui berbagai program dan meminta penghulu aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.

Suara.com - Pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi setelah akad. Dokumen perkawinan menjadi salah satu dasar penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak, terutama ketika keluarga menghadapi persoalan di kemudian hari.

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pencatatan perkawinan. Praktik nikah siri atau perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berisiko menimbulkan kerentanan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga.

“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026), dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih adanya praktik nikah siri di kalangan generasi muda.

Menurut Abu, dampak perkawinan yang tidak tercatat tidak berhenti pada persoalan administrasi. Perempuan dapat menghadapi kerentanan ketika terjadi perceraian atau muncul persoalan terkait hak-hak istri. Sementara itu, anak juga berpotensi menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan status keluarganya.

Dalam situasi seperti itu, dokumen perkawinan menjadi bagian penting untuk membuktikan status hukum keluarga. Tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak dapat menghadapi kesulitan ketika membutuhkan kepastian hukum untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.

Kemenag Perkuat Edukasi tentang Pencatatan Nikah
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Kemenag memperkuat edukasi melalui sejumlah program, antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Program-program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, mengenai kesiapan menikah, pentingnya pencatatan perkawinan, serta kehidupan keluarga setelah akad.

Abu menegaskan, kesiapan menikah tidak cukup hanya diukur dari kemampuan ekonomi. Calon pasangan juga perlu memiliki kesiapan mental, pengetahuan, rasa tanggung jawab, serta kemampuan membangun relasi keluarga yang sehat.

Dengan bekal tersebut, generasi muda diharapkan dapat memahami bahwa perkawinan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, melainkan juga komitmen dan tanggung jawab yang memiliki konsekuensi hukum.

Penghulu Diminta Aktif Memberikan Edukasi
Selain melalui program edukasi, Kemenag mendorong penghulu dan penyuluh agama untuk mengambil peran lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Menurut Abu, penghulu tidak hanya bertugas memberikan layanan pencatatan perkawinan. Mereka juga perlu hadir lebih awal untuk memberikan edukasi dan menjadi rujukan masyarakat ketika menghadapi persoalan perkawinan.

“Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Edukasi tersebut mencakup pentingnya pencatatan perkawinan, konsekuensi hukum dari nikah siri, serta jalur hukum yang dapat ditempuh ketika masyarakat menghadapi persoalan perkawinan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com