OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB
Ilustrasi OJK. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • OJK dan manajemen MNC Bank membantah rumor pencekalan terhadap direktur utama serta pemilik bank pada akhir Oktober 2026.
  • Unggahan media sosial Jusuf Hamka dan penyesuaian regulasi batas harga saham BEI memicu penurunan nilai saham emiten MNC Group.
  • MNC Bank merilis laporan keuangan yang menyatakan rasio kecukupan modal berada dalam kondisi sehat sebesar 24,7 persen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama manajemen PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) secara tegas membantah isu yang beredar mengenai dugaan pencekalan terhadap Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, serta pemilik bank tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa kabar mengenai penahanan paspor maupun pemblokiran rekening pengurus MNC Bank merupakan informasi yang tidak berdasar.

"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pencekalan pengurus dan pemilik bank, penyitaan paspor, serta pemblokiran rekening," tegas Dian dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2026).

Isu pencekalan tersebut sebelumnya mencuat usai pengusaha Jusuf Hamka mengunggah pertanyaan di akun media sosial pribadinya (@jusufhamka) mengenai rumor pencekalan pimpinan MNC Bank, sekaligus mengimbau pelaku pasar untuk mewaspadai dampaknya terhadap instrumen saham, deposito, dan tabungan.

Sentimen negatif yang menerpa MNC Bank (BABP) dan emiten terafiliasi MNC Group merupakan muara dari serangkaian peristiwa eksternal serta penyesuaian regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak pertengahan September hingga Oktober 2026:

  1. Pertengahan September 2026: Transaksi Aset & Gugatan PKPU
    14 September 2026: PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menjalin kemitraan strategis dengan PT Republik Media Anak Bangsa terkait ekosistem INWS Media Group. Transaksi ini sempat memicu spekulasi investor terkait transparansi nilai transaksi terhadap ekuitas perusahaan.
    22 September 2026: Ascot Group mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) di PN Jakarta Pusat atas klaim utang Rp73,47 miliar. Kendati manajemen mengonfirmasi dampaknya non-material (<20% ekuitas), hal ini memicu kecemasan di pasar.
  2. 24 September 2026: Perseteruan Publik & Aksi Jual Massal
    Serangan Opini: Ketegangan meningkat setelah pernyataan publik Jusuf Hamka di media sosial menyerang reputasi Hary Tanoesoedibjo dan merujuk MNC Bank dengan sebutan "Bank MCK".
    Tekanan Sesi I: Disinformasi tersebut memicu aksi jual panik (panic selling). Saham BMTR merosot 14,68%, MNCN anjlok 14,55%, dan MSIN terkoreksi 13,22% hingga menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB).
    Langkah Hukum: Hary Tanoesoedibjo merespons dengan melaporkan Jusuf Hamka ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang merugikan pemegang saham publik.
  3. 28 September 2026: Pemberlakuan Batas Harga Saham Rp1
    Regulasi Baru BEI: BEI resmi menghapus batas bawah harga saham Rp50 (gocap) dan mengizinkan perdagangan hingga level minimum Rp1.
    Pencarian Harga Baru (Price Discovery): Penghapusan lantai harga menyebabkan saham-saham yang sebelumnya tertahan di Rp50 terkoreksi mencari titik keseimbangan baru. Saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) terkoreksi ke posisi Rp43. Mayoritas emiten grup tersungkur di bawah level Rp50.
  4. Oktober 2026: Klarifikasi dan Fondasi Fundamental
    Rebound Teknikal: Memasuki Oktober, saham-saham MNC Group sempat mengalami penguatan teknikal (termasuk pada 29 September dan 21 Oktober) didorong oleh valuasi yang dinilai relatif murah secara fundamental.
    Klarifikasi Resmi (24-25 Oktober 2026): OJK dan manajemen MNC Bank secara resmi meluruskan hoaks pencekalan untuk menjaga stabilitas informasi di pasar modal.
    Kinerja Keuangan: Untuk meredam kekhawatiran investor, MNC Bank (BABP) merilis laporan resmi yang menegaskan bahwa rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perseroan berada dalam kondisi sangat sehat di tingkat 24,7%.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com