Memahami Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:10 WIB
ilustrasi buku nikah (Ist)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah Indonesia menerbitkan buku nikah oleh KUA bagi pasangan Muslim dan akta perkawinan oleh Disdukcapil bagi non-Muslim sebagai bukti hukum resmi.
  • Buku nikah dan akta perkawinan berbentuk lembaran dokumen legal utama yang wajib dimiliki setiap pasangan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan.
  • Kementerian Agama menyediakan kartu nikah fisik dan digital sebagai dokumen pelengkap praktis untuk verifikasi cepat status pernikahan tanpa menggantikan fungsi utama buku nikah.

3. Kartu Nikah: Dokumen Pelengkap yang Praktis

Kartu nikah hadir sebagai dokumen tambahan atau pelengkap buku nikah, bukan pengganti. Awalnya diluncurkan dalam bentuk fisik mirip e-KTP, kemudian dikembangkan menjadi kartu nikah digital yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Kartu ini berisi foto pasangan, nama lengkap, tanggal pernikahan, serta QR code yang dapat dipindai untuk menampilkan data lengkap pernikahan.

Keunggulan kartu nikah terletak pada praktisnya. Bahan mirip plastik e-KTP membuatnya lebih tahan lama, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa di dompet. Versi digital semakin memudahkan karena bisa disimpan di ponsel.

Namun, kartu nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah. Ia lebih berfungsi untuk verifikasi cepat, misalnya saat menginap di hotel atau keperluan sehari-hari yang membutuhkan bukti status pernikahan.

Secara ringkas, perbedaan ketiganya dapat dilihat dari beberapa aspek. Penerbit buku nikah dan kartu nikah adalah KUA/Kemenag untuk pasangan Muslim, sedangkan akta nikah diterbitkan Disdukcapil untuk non-Muslim.

Bentuk buku nikah berupa buku kecil, akta nikah berupa lembar kertas, dan kartu nikah berbentuk kartu atau digital. Buku nikah dan akta nikah merupakan dokumen legal utama, sementara kartu nikah hanya pelengkap.

Memahami perbedaan ini membantu pasangan menghindari kerancuan saat mengurus dokumen penting. Simpan buku nikah atau akta nikah di tempat aman karena statusnya sebagai bukti utama, sementara kartu nikah digital dapat diakses kapan saja untuk keperluan praktis.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com