Suara.com - Wacana Kementerian Agama yang akan menahan buku nikah atau akta perkawinan kepada calon pengantin (catin), yang tidak lakukan bimbingan dinilai menyusahkan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kalau wacana tersebut tidak menjadi aturan tetap.
Menurut Trubus, tak ada kaitannya antara bimbingan pra nikah dengan diterbitkannya akta perkawinan.
"Sebenarnya itu cuma administrasi ya, artinya keberadaan bimbingan itu hanya pembekalan sifatnya, lebih kepada kesiapan mental ketika dia menikah. Nah karena itu sifatnya mental, apa kaitannya dengan administrasi yang sudah menjadi haknya (pengantin)," kata Trubus kepada saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2024).
Dia menambahkan, harusnya telah menjadi kewajiban negara untuk memberikan hak berupa buku nikah kepada pengantin yang telah melaksanakan ijab kabul. Terlebih dalam Islam, syarat pernikahan hanya melingkupi lima hal, yakni mempelai laki-laki dan perempuan, adanya wali nikah, saksi, mahar, serta ijab kabul.
"Sekarang kalau mau nambah-nambah seperti itu, malah jadi terkesan bahwa orang menikah itu belum siap semua. Padahal orang menikah itu kan umumnya sudah siap, jadi ini nggak ada hubungannya," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Trubus, bimbingan pranikah juga tidak wajib dilakukan oleh calon pengantin yang telah berusia dewasa. Karena berdasarkan temuannya, tak ada kaitannya antara bimbingan pra nikah dengan tujuan membangun keluarga yang harmonis.
Trubus mengatakan bahwa tidak jadi jaminan kalau suami istri yang lakukan bimbingan pranikah juga tidak akan bercerai.
"Arahnya kan sebenarnya untuk menghindari tingkat percerian yang tinggi. Tapi percerian tinggi itu sebenarnya disebabkan karena apa? Bukan karena mental. Sebenarnya kalau saya lihat itu ya ada ekonomi. Kemudian yang belakangan marak juga faktor judol (judi online)," tuturnya.
Baca Juga: Viral Pria Rayakan Perceraian dengan Meriah, Publik Protes Singgung Hal Dibenci Allah
Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti, mengatakan hal ini sudah sempat diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dimana calon pengantin memang harus mengikuti bimbingan perkawinan, jika tidak maka buku nikah bisa ditahan.
"Kementerian Agama sempat ada ini wacana, gimana kalau misalnya buku nikah itu gak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan," kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Berita Terkait
-
Edward Akbar Ngaku Tak Tahu Digugat Cerai Kimberly Ryder: Istighfar Ma
-
Viral Pria Rayakan Perceraian dengan Meriah, Publik Protes Singgung Hal Dibenci Allah
-
Buka-bukaan Kemenag Soal Kuota Haji Tambahan Tidak Semuanya untuk Reguler
-
Digugat Cerai, Edward Akbar Kirim Pesan untuk Kimberly Ryder: Istighfar Ma
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina