Suara.com - Wacana Kementerian Agama yang akan menahan buku nikah atau akta perkawinan kepada calon pengantin (catin), yang tidak lakukan bimbingan dinilai menyusahkan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kalau wacana tersebut tidak menjadi aturan tetap.
Menurut Trubus, tak ada kaitannya antara bimbingan pra nikah dengan diterbitkannya akta perkawinan.
"Sebenarnya itu cuma administrasi ya, artinya keberadaan bimbingan itu hanya pembekalan sifatnya, lebih kepada kesiapan mental ketika dia menikah. Nah karena itu sifatnya mental, apa kaitannya dengan administrasi yang sudah menjadi haknya (pengantin)," kata Trubus kepada saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2024).
Dia menambahkan, harusnya telah menjadi kewajiban negara untuk memberikan hak berupa buku nikah kepada pengantin yang telah melaksanakan ijab kabul. Terlebih dalam Islam, syarat pernikahan hanya melingkupi lima hal, yakni mempelai laki-laki dan perempuan, adanya wali nikah, saksi, mahar, serta ijab kabul.
"Sekarang kalau mau nambah-nambah seperti itu, malah jadi terkesan bahwa orang menikah itu belum siap semua. Padahal orang menikah itu kan umumnya sudah siap, jadi ini nggak ada hubungannya," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Trubus, bimbingan pranikah juga tidak wajib dilakukan oleh calon pengantin yang telah berusia dewasa. Karena berdasarkan temuannya, tak ada kaitannya antara bimbingan pra nikah dengan tujuan membangun keluarga yang harmonis.
Trubus mengatakan bahwa tidak jadi jaminan kalau suami istri yang lakukan bimbingan pranikah juga tidak akan bercerai.
"Arahnya kan sebenarnya untuk menghindari tingkat percerian yang tinggi. Tapi percerian tinggi itu sebenarnya disebabkan karena apa? Bukan karena mental. Sebenarnya kalau saya lihat itu ya ada ekonomi. Kemudian yang belakangan marak juga faktor judol (judi online)," tuturnya.
Baca Juga: Viral Pria Rayakan Perceraian dengan Meriah, Publik Protes Singgung Hal Dibenci Allah
Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti, mengatakan hal ini sudah sempat diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dimana calon pengantin memang harus mengikuti bimbingan perkawinan, jika tidak maka buku nikah bisa ditahan.
"Kementerian Agama sempat ada ini wacana, gimana kalau misalnya buku nikah itu gak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan," kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Berita Terkait
-
Edward Akbar Ngaku Tak Tahu Digugat Cerai Kimberly Ryder: Istighfar Ma
-
Viral Pria Rayakan Perceraian dengan Meriah, Publik Protes Singgung Hal Dibenci Allah
-
Buka-bukaan Kemenag Soal Kuota Haji Tambahan Tidak Semuanya untuk Reguler
-
Digugat Cerai, Edward Akbar Kirim Pesan untuk Kimberly Ryder: Istighfar Ma
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak