LINIMASA - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) tengah menjadi sorotan. Aksi kejam Mario saat melakukan tindakan biadab terhadap David (17) dianggap harus mendapatkan hukuman yang berat.
Komentar pun datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mendukung polisi menjerat Mario dengan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP.
Dua Pasal di atas, kata dia, memiliki ancaman hukuman yang lebih berat bagi Mario, dibandingkan dengan penerapan Pasal 351 KUHP yang sebelumnya diancamkan oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, polisi sudah seharusnya menerapkan Pasal yang lebih tegas terhadap kasus kekerasan tersebut. Pasalnya, kata dia, penganiayaan yang dilakukan Mario terbukti sangat brutal dan tanpa prikemanusiaan.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud setelah menjengung David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tambahnya.
Penjelasan Pasa 351, 354 dan 355 KUHP
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut maksimal hanya lima tahun penjara dengan syarat korban mengalami luka berat.
Adapun Pasal 354 KUHP yang disinggung Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Baca Juga: 58 Film Kartun Populer dari Berbagai Negara, SpongeBob SquarePants Asal Mana?
Sementara Pasal 355 KUHP berisi tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," tegasnya. (Sumber: Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?
-
Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!
-
Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon
-
Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, Mahfud MD: Masyarakat Sekarang Gampang Tahu
-
Anak Pejabat Aniaya David, Botol Vodka Ditemukan di Mobil Rubicon Mario Dandy yang Disita Polres Jaksel
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?
-
Cedera Raphinha Jadi Alarm Brasil di Piala Dunia 2026, Neymar Siap Comeback Lawan Skotlandia
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?