LINIMASA - Hukum mengeluarkan sperma di luar atau hukum memakai kondom bagi suami istri, simak artikel ini penjelasan menurut Buya Yahya.
Ulama besar asal cirebon, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengeluarkan sperma karena ingin menunda kehamilan ada yang dilarang dan diperkenankan.
Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang, asalkan tujuannya bukan takut melarat.
Akan tetapi, jika menunda kehamilan karena takut melarat, itu merupakan sesuatu yang diharamkan.
"Hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang diharamkan asalkan bukan karena takut melarat. Tapi jika tujuannya takut melarat, itu kurang ajar kepada Allah SWT," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan, dalam menunda kehamilan ada yang diperkenankan dan ada yang diharamkan.
Cara yang diperbolehkan adalah dengan 'azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim.
"Cara yang dipekenankan adalah 'azl, mengeluarkan air mani di luar rahim. Membuang sperma di luar karena bukan karena takut melarat maka diperkenankan," tuturnya.
Kemudian, cara yang diperkanankan lainnya yaitu dengan menggunakan kondom.
Baca Juga: Soal Geng Rafael Alun di Dirjen Pajak, Ini Kata Kemenkeu
"Kalau dengan yang aman karena tidak ada urusan dengan orang lain yaitu dengan menggunakan kondom," katanya.
Berita Terkait
-
Gak Usah Datang ke Tempat Kyai, Buya Yahya Bocorkan Rahasia agar Doa Cepat Terkabul
-
Bukan Dajjal, Sosok Ini yang Paling Ditakuti Nabi Muhammad SAW Kata Buya Yahya
-
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan tapi Lupa Jumlahnya? Buya Yahya Beri Solusi agar Cepat Lunas
-
Buya Yahya: Allah akan Ampuni Semua Dosa Umat Muslim di Malam Nisfu Syaban, Kecuali Orang-Orang Ini
-
Hukum Mandi Junub Pakai Air Hangat Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus