LINIMASA - Berikut penjelasan terkait hukum mandi junub atau mandi besar untuk mensucikan dari hadas besar menggunakan air hangat menurut pandangan fiqih yang disampaikan Buya yahya.
Sebelum ke inti pembahasan, hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu hadas kecil dan hadats besar.
Hadas hadas kecil yaitu sesuatu yang mewajibkan wudhu. Misalnya buang air kecil atau buang air besar.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadas besar yaitu sesuatu yang mewajibkan mandi junub atau mandi besar.
Seperti berhubungan suami istri, baik keluar air mani atau tidak, keluar mani disebabkan mimpi basah, keluar darah pada organ vital perempuan akibat haid, nifas, atau wiladah (keluar darah saat melahirkan, dan meninggal dunia.
Kemudian, bagaimana hukum mandi besar atau mandi junub menggunakan air hangat boleh atau tidak?
Melansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut hukum mandi wajib menggunakan air hangat kata Buya Yahya.
Pada suatu kajian, ada seorang yang bertanya terkait hukum mandi wajib menggunakan air hangat yang dipanaskan pemanas listrik atau kompor.
Buya Yahya pun menjawab, jika ada seseorang mandi wajib atau wudhu menggunakan air hangat boleh-boleh saja, tidak masalah.
Baca Juga: Alasan Rocky Gerung Tak Kunjung Menikah Terkuak, Anang Hermansyah Tak Setuju
"Jika Anda mandi atau wudhu dengan air yang dipanasin itu boleh-boleh dan tidak ada masalah," jawab Buya yahya.
Buya yahya melanjutka, sifat air itu tetap suci dan mensucikan, seperti air hangat.
"Jadi tetap air itu suci dan mensucikan, air hangat. Jadi boleh engga ada masalah sebab api yang membakar panci dan memanaskan air tidak akan merubah air menjadi air musta'mal atau mutaghoyir," tuturnya.
"Selagi airnya murni utuh boleh dipakai wudhu tapi tunggu agak dulu jangan terlalu panas. Tidak apa-apa, boleh, sah," tambahnya.
Berita Terkait
-
Buya Yahya Blak-blakan Soal Mandi Junub setelah Imsak, Apakah Puasanya Sah?
-
4 Rekomendasi Drama Korea Bikin Orang Awam Jadi Melek Hukum
-
Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding
-
4 Rekomendasi Film Korea Bertema Hukum Paling Menyayat Nurani!
-
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Majelis Hakim PN Pusat Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tayang 2027, Anime GATE 2 Rilis Key Visual Baru dan Proyek Lagu Penutup
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Pembuang Sampah di Palembang Bisa Disuruh Bersihkan Masjid, Efektif Bikin Jera?
-
Prediksi Starting XI Jerman di Piala Dunia 2026: Kreatif Tanpa Striker Murni
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Ternyata Lapangan Padel Terbaik Indonesia Ada di Alam Sutera, Pencinta Padel Wajib Coba!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan