LINIMASA - Berikut penjelasan terkait hukum mandi junub atau mandi besar untuk mensucikan dari hadas besar menggunakan air hangat menurut pandangan fiqih yang disampaikan Buya yahya.
Sebelum ke inti pembahasan, hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu hadas kecil dan hadats besar.
Hadas hadas kecil yaitu sesuatu yang mewajibkan wudhu. Misalnya buang air kecil atau buang air besar.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadas besar yaitu sesuatu yang mewajibkan mandi junub atau mandi besar.
Seperti berhubungan suami istri, baik keluar air mani atau tidak, keluar mani disebabkan mimpi basah, keluar darah pada organ vital perempuan akibat haid, nifas, atau wiladah (keluar darah saat melahirkan, dan meninggal dunia.
Kemudian, bagaimana hukum mandi besar atau mandi junub menggunakan air hangat boleh atau tidak?
Melansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut hukum mandi wajib menggunakan air hangat kata Buya Yahya.
Pada suatu kajian, ada seorang yang bertanya terkait hukum mandi wajib menggunakan air hangat yang dipanaskan pemanas listrik atau kompor.
Buya Yahya pun menjawab, jika ada seseorang mandi wajib atau wudhu menggunakan air hangat boleh-boleh saja, tidak masalah.
Baca Juga: Alasan Rocky Gerung Tak Kunjung Menikah Terkuak, Anang Hermansyah Tak Setuju
"Jika Anda mandi atau wudhu dengan air yang dipanasin itu boleh-boleh dan tidak ada masalah," jawab Buya yahya.
Buya yahya melanjutka, sifat air itu tetap suci dan mensucikan, seperti air hangat.
"Jadi tetap air itu suci dan mensucikan, air hangat. Jadi boleh engga ada masalah sebab api yang membakar panci dan memanaskan air tidak akan merubah air menjadi air musta'mal atau mutaghoyir," tuturnya.
"Selagi airnya murni utuh boleh dipakai wudhu tapi tunggu agak dulu jangan terlalu panas. Tidak apa-apa, boleh, sah," tambahnya.
Berita Terkait
-
Buya Yahya Blak-blakan Soal Mandi Junub setelah Imsak, Apakah Puasanya Sah?
-
4 Rekomendasi Drama Korea Bikin Orang Awam Jadi Melek Hukum
-
Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding
-
4 Rekomendasi Film Korea Bertema Hukum Paling Menyayat Nurani!
-
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Majelis Hakim PN Pusat Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Lokasi Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Catat Waktunya!
-
Emosional, Monsta X Ungkap Proses Pendewasaan Diri di Lagu 'growing pains'
-
Prediksi Susunan Pemain Ajax Amsterdam vs AZ Alkmaar: Maarten Paes Jalani Debut?
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber di Malang yang Hidden Gem!
-
Demi Iktikaf dan Lebaran di Tanah Suci, Ivan Gunawan Kurangi Job Syuting Ramadan Tahun Ini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Tecno Pova Curve 2 Debut Pekan Ini: HP Midrange Murah 8.000 mAh, RAM 12 GB
-
Novel Paya Nie, Perlawanan Perempuan Aceh terhadap Penindasan Patriarki
-
Masyarakat Riau Diminta Waspada Ancaman Penularan Virus Nipah
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1