LINIMASA - Berikut penjelasan terkait hukum mandi junub atau mandi besar untuk mensucikan dari hadas besar menggunakan air hangat menurut pandangan fiqih yang disampaikan Buya yahya.
Sebelum ke inti pembahasan, hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu hadas kecil dan hadats besar.
Hadas hadas kecil yaitu sesuatu yang mewajibkan wudhu. Misalnya buang air kecil atau buang air besar.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadas besar yaitu sesuatu yang mewajibkan mandi junub atau mandi besar.
Seperti berhubungan suami istri, baik keluar air mani atau tidak, keluar mani disebabkan mimpi basah, keluar darah pada organ vital perempuan akibat haid, nifas, atau wiladah (keluar darah saat melahirkan, dan meninggal dunia.
Kemudian, bagaimana hukum mandi besar atau mandi junub menggunakan air hangat boleh atau tidak?
Melansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut hukum mandi wajib menggunakan air hangat kata Buya Yahya.
Pada suatu kajian, ada seorang yang bertanya terkait hukum mandi wajib menggunakan air hangat yang dipanaskan pemanas listrik atau kompor.
Buya Yahya pun menjawab, jika ada seseorang mandi wajib atau wudhu menggunakan air hangat boleh-boleh saja, tidak masalah.
Baca Juga: Alasan Rocky Gerung Tak Kunjung Menikah Terkuak, Anang Hermansyah Tak Setuju
"Jika Anda mandi atau wudhu dengan air yang dipanasin itu boleh-boleh dan tidak ada masalah," jawab Buya yahya.
Buya yahya melanjutka, sifat air itu tetap suci dan mensucikan, seperti air hangat.
"Jadi tetap air itu suci dan mensucikan, air hangat. Jadi boleh engga ada masalah sebab api yang membakar panci dan memanaskan air tidak akan merubah air menjadi air musta'mal atau mutaghoyir," tuturnya.
"Selagi airnya murni utuh boleh dipakai wudhu tapi tunggu agak dulu jangan terlalu panas. Tidak apa-apa, boleh, sah," tambahnya.
Berita Terkait
-
Buya Yahya Blak-blakan Soal Mandi Junub setelah Imsak, Apakah Puasanya Sah?
-
4 Rekomendasi Drama Korea Bikin Orang Awam Jadi Melek Hukum
-
Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding
-
4 Rekomendasi Film Korea Bertema Hukum Paling Menyayat Nurani!
-
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Majelis Hakim PN Pusat Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
4 Cushion Wardah yang Terbukti Laris untuk Base Makeup Flawless, Lengkap Harga dan Review
-
Nama Sederhana Bukan Aib, Melainkan Satu Privilege yang Mempermudah Hidup
-
2 Motor Listrik Alternatif Scoopy dan Vespa: Nggak Mikir Oli Mahal, Idola Pelajar dan Pekerja
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Saat Negara Kehilangan 'Koordinat', Warga Kehilangan Ruang Hidup