LINIMASA - Berikut penjelasan terkait hukum mandi junub atau mandi besar untuk mensucikan dari hadas besar menggunakan air hangat menurut pandangan fiqih yang disampaikan Buya yahya.
Sebelum ke inti pembahasan, hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu hadas kecil dan hadats besar.
Hadas hadas kecil yaitu sesuatu yang mewajibkan wudhu. Misalnya buang air kecil atau buang air besar.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadas besar yaitu sesuatu yang mewajibkan mandi junub atau mandi besar.
Seperti berhubungan suami istri, baik keluar air mani atau tidak, keluar mani disebabkan mimpi basah, keluar darah pada organ vital perempuan akibat haid, nifas, atau wiladah (keluar darah saat melahirkan, dan meninggal dunia.
Kemudian, bagaimana hukum mandi besar atau mandi junub menggunakan air hangat boleh atau tidak?
Melansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut hukum mandi wajib menggunakan air hangat kata Buya Yahya.
Pada suatu kajian, ada seorang yang bertanya terkait hukum mandi wajib menggunakan air hangat yang dipanaskan pemanas listrik atau kompor.
Buya Yahya pun menjawab, jika ada seseorang mandi wajib atau wudhu menggunakan air hangat boleh-boleh saja, tidak masalah.
Baca Juga: Alasan Rocky Gerung Tak Kunjung Menikah Terkuak, Anang Hermansyah Tak Setuju
"Jika Anda mandi atau wudhu dengan air yang dipanasin itu boleh-boleh dan tidak ada masalah," jawab Buya yahya.
Buya yahya melanjutka, sifat air itu tetap suci dan mensucikan, seperti air hangat.
"Jadi tetap air itu suci dan mensucikan, air hangat. Jadi boleh engga ada masalah sebab api yang membakar panci dan memanaskan air tidak akan merubah air menjadi air musta'mal atau mutaghoyir," tuturnya.
"Selagi airnya murni utuh boleh dipakai wudhu tapi tunggu agak dulu jangan terlalu panas. Tidak apa-apa, boleh, sah," tambahnya.
Berita Terkait
-
Buya Yahya Blak-blakan Soal Mandi Junub setelah Imsak, Apakah Puasanya Sah?
-
4 Rekomendasi Drama Korea Bikin Orang Awam Jadi Melek Hukum
-
Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding
-
4 Rekomendasi Film Korea Bertema Hukum Paling Menyayat Nurani!
-
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Majelis Hakim PN Pusat Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI