LINIMASA - Berikut hukum onani yang diperbolehkan bagi laki-laki atau perempuan asalkan dengan beberapa keadaan.
Dalam suatu kajian ada pertanyaan tentang hukum onani bagi perempuan atau laki-laki dengan beberapa alasan.
Onani atau masturbasi bagi laki-laki maupun perempuan hukumnya adalah sama haram. Akan tetapi, di saat dalam keadaan tertentu misalnya takut kepada zina, maka kasusnya berbeda.
"Kalau sudah dalam keadaan dia takut kepada zina, maka hukum onani atau masturbasi menjadi dipekenankan, tentunya dengan 3 syarat," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Indonesia Mengaji.
Buya Yahya mengatakan hukum onani diperkenankan dengan tiga syarat. Syarat yang pertama adalah karena takut terjerumus kepada zina.
"Syarat yang pertama adalah karena takut terjerumus kepada maksiat yang gede namanya zina. Yang kedua adalah lakukanlah dengan dengan cara dan di tempat yang tidak nyaman," katanya.
"Bukan di tempat kasur yang empuk kemudian bagus, jadi yang penting dia menyelesaikan itu saja agar terhindar dari zina, di hadapannya zina," tambahnya.
Kemudian syarat yang ketiga adalah jangan dibarengi dengan khayalan-khayalan.
"dan yang ketiga adalah jangan dibarengi dengan khayalan-khayalan. Karena jika dibiasakan dengan khayalan maka tidak akan berhenti akhirnya timbul lagi muncul syahwat baru lagi," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan, Begini Penjelasan Buya Yahya
Berita Terkait
-
Hukum Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan, Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar atau Pakai Kondom bagi Suami Istri, Begini Pandangan Buya Yahya
-
Gak Usah Datang ke Tempat Kyai, Buya Yahya Bocorkan Rahasia agar Doa Cepat Terkabul
-
Bukan Dajjal, Sosok Ini yang Paling Ditakuti Nabi Muhammad SAW Kata Buya Yahya
-
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan tapi Lupa Jumlahnya? Buya Yahya Beri Solusi agar Cepat Lunas
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian