/
Rabu, 08 Maret 2023 | 21:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan amalan cepat dapat anak (YouTube Al Bahjah TV)

LINIMASA - Berikut hukum onani yang diperbolehkan bagi laki-laki atau perempuan asalkan dengan beberapa keadaan.

Dalam suatu kajian ada pertanyaan tentang hukum onani bagi perempuan atau laki-laki dengan beberapa alasan.

Onani atau masturbasi bagi laki-laki maupun perempuan hukumnya adalah sama haram. Akan tetapi, di saat dalam keadaan tertentu misalnya takut kepada zina, maka kasusnya berbeda.

"Kalau sudah dalam keadaan dia takut kepada zina, maka hukum onani atau masturbasi menjadi dipekenankan, tentunya dengan 3 syarat," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Indonesia Mengaji.

Buya Yahya mengatakan hukum onani diperkenankan dengan tiga syarat. Syarat yang pertama adalah karena takut terjerumus kepada zina.

"Syarat yang pertama adalah karena takut terjerumus kepada maksiat yang gede namanya zina. Yang kedua adalah lakukanlah dengan dengan cara dan di tempat yang tidak nyaman," katanya.

"Bukan di tempat kasur yang empuk kemudian bagus, jadi yang penting dia menyelesaikan itu saja agar terhindar dari zina, di hadapannya zina," tambahnya.

Kemudian syarat yang ketiga adalah jangan dibarengi dengan khayalan-khayalan.

"dan yang ketiga adalah jangan dibarengi dengan khayalan-khayalan. Karena jika dibiasakan dengan khayalan maka tidak akan berhenti akhirnya timbul lagi muncul syahwat baru lagi," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Load More