LINIMASA - Berikut hukum onani yang diperbolehkan bagi laki-laki atau perempuan asalkan dengan beberapa keadaan.
Dalam suatu kajian ada pertanyaan tentang hukum onani bagi perempuan atau laki-laki dengan beberapa alasan.
Onani atau masturbasi bagi laki-laki maupun perempuan hukumnya adalah sama haram. Akan tetapi, di saat dalam keadaan tertentu misalnya takut kepada zina, maka kasusnya berbeda.
"Kalau sudah dalam keadaan dia takut kepada zina, maka hukum onani atau masturbasi menjadi dipekenankan, tentunya dengan 3 syarat," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Indonesia Mengaji.
Buya Yahya mengatakan hukum onani diperkenankan dengan tiga syarat. Syarat yang pertama adalah karena takut terjerumus kepada zina.
"Syarat yang pertama adalah karena takut terjerumus kepada maksiat yang gede namanya zina. Yang kedua adalah lakukanlah dengan dengan cara dan di tempat yang tidak nyaman," katanya.
"Bukan di tempat kasur yang empuk kemudian bagus, jadi yang penting dia menyelesaikan itu saja agar terhindar dari zina, di hadapannya zina," tambahnya.
Kemudian syarat yang ketiga adalah jangan dibarengi dengan khayalan-khayalan.
"dan yang ketiga adalah jangan dibarengi dengan khayalan-khayalan. Karena jika dibiasakan dengan khayalan maka tidak akan berhenti akhirnya timbul lagi muncul syahwat baru lagi," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan, Begini Penjelasan Buya Yahya
Berita Terkait
-
Hukum Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan, Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar atau Pakai Kondom bagi Suami Istri, Begini Pandangan Buya Yahya
-
Gak Usah Datang ke Tempat Kyai, Buya Yahya Bocorkan Rahasia agar Doa Cepat Terkabul
-
Bukan Dajjal, Sosok Ini yang Paling Ditakuti Nabi Muhammad SAW Kata Buya Yahya
-
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan tapi Lupa Jumlahnya? Buya Yahya Beri Solusi agar Cepat Lunas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
-
OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
John Herdman Soal Jersey Baru Timnas Indonesia: Saya Tak akan Memakainya