LINIMASA - Hukum memperbesar atau memperpanjang kemaluan demi menjaga keharmonisan keluarga. Simak Artikel ini akan membahas perihal perkara tersebut.
Dalam suatu kajian, ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum memperbesar kemaluan atau memperpanjang kemaluan laki-laki dengan alasan ingin menjaga keharmonisan rumah tangga.
Ulama besar asal Cirebon itu pun menjelaskan bahwa kepuasan dalam hubungan suami istri itu dilihat dari cara bergaul yang baik.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada wilayah sensitif yang paling dasar sehingga jika wilayah tersebut tersentuh maka perempuan sudah cukup pada tingkatan kepuasan dalam berhubungan.
"Tidak terlalu dipermasalahkan panjang pendeknya ukuran, yang penting kemlauan suami menyentuh area sensitif perempuan, kesenangan sudah selesai," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Lalu, jika ada seorang laki-laki mempunyai kemaluan kecil sehingga tidak ada bisa menjangkau wilayah sensitif tersebut bagaimana?
Buya Yahya pun menjelaskan menyikapi hal tersebut ada dua cara. Yang pertama dengan operasi asalkan benar-benar darurat.
"Tapi kalau tidak bisa, diupayakan pengobatan masih bisa, termasuk operasi," katanya.
Kemudian, cara yang kedua bisa dengan pengobatan secara dioles.
Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar atau Pakai Kondom bagi Suami Istri, Begini Pandangan Buya Yahya
Untuk pengobatan yang dioles orang yang mempunyai kelamin normal juga diperbolehkan, asal dioles oleh diri sendiri dengan tidak sampai membangkitkan syahwat.
"Kalau dengan cara yang kedua ini adalah dengan mengoles misalnya ada obat dan sebagainya, kalau itu tidak harus orang yang mempunyai masalah kelamin yang sangat kecil. Tapi ingat, bukan dipijitkan kepada orang lain selain itrinya sendiri," tuturnya.
Untuk cara yang kedua tersebut yaitu memakai obat, tapi dengan catatan obta tersebut tidak membahayakan bagi dirinya.
"Dengan catatan obat tersebut tidak membahayakan, kalau membahayakan hukumnya haram," jelasnya.
Berita Terkait
-
Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar atau Pakai Kondom bagi Suami Istri, Begini Pandangan Buya Yahya
-
Gak Usah Datang ke Tempat Kyai, Buya Yahya Bocorkan Rahasia agar Doa Cepat Terkabul
-
Bukan Dajjal, Sosok Ini yang Paling Ditakuti Nabi Muhammad SAW Kata Buya Yahya
-
Buya Yahya: Allah akan Ampuni Semua Dosa Umat Muslim di Malam Nisfu Syaban, Kecuali Orang-Orang Ini
-
Hukum Mandi Junub Pakai Air Hangat Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Melemah, Biaya Produksi Pertanian di Jogja Naik, Pemda DIY Siapkan Pemetaan Dampak ke Petani
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
Real Madrid Umumkan Jose Mourinho usai Pertandingan Lawan Athletic Club
-
Diseret Isu Pesugihan Gunung Kawi, Sarwendah: Namaku Clickbait Banget
-
Cristiano Ronaldo akan Jadi Pemain Pertama yang Tampil di 6 Edisi Piala Dunia
-
Banjir Hadiah di Indogrosir Padalarang dan Sembako Gratis dari BRI!
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Warga RW 11 Kayumanis Bogor Pasang Spanduk Protes, Tegas Tolak Proyek PSEL di Pemukiman
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak