/
Rabu, 08 Maret 2023 | 20:48 WIB
Buya Yahya (Youtube Albahjah TV)

LINIMASA - Hukum memperbesar atau memperpanjang kemaluan demi menjaga keharmonisan keluarga. Simak Artikel ini akan membahas perihal perkara tersebut.

Dalam suatu kajian, ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum memperbesar kemaluan atau memperpanjang kemaluan laki-laki dengan alasan ingin menjaga keharmonisan rumah tangga.

Ulama besar asal Cirebon itu pun menjelaskan bahwa kepuasan dalam hubungan suami istri itu dilihat dari cara bergaul yang baik.

Kemudian, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada wilayah sensitif yang paling dasar sehingga jika wilayah tersebut tersentuh maka perempuan sudah cukup pada tingkatan kepuasan dalam berhubungan.

"Tidak terlalu dipermasalahkan panjang pendeknya ukuran, yang penting kemlauan suami menyentuh area sensitif perempuan, kesenangan sudah selesai," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Lalu, jika ada seorang laki-laki mempunyai kemaluan kecil sehingga tidak ada bisa menjangkau wilayah sensitif tersebut bagaimana?

Buya Yahya pun menjelaskan menyikapi hal tersebut ada dua cara. Yang pertama dengan operasi asalkan benar-benar darurat.

"Tapi kalau tidak bisa, diupayakan pengobatan masih bisa, termasuk operasi," katanya.

Kemudian, cara yang kedua bisa dengan pengobatan secara dioles.

Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar atau Pakai Kondom bagi Suami Istri, Begini Pandangan Buya Yahya

Untuk pengobatan yang dioles orang yang mempunyai kelamin normal juga diperbolehkan, asal dioles oleh diri sendiri dengan tidak sampai membangkitkan syahwat.

"Kalau dengan cara yang kedua ini adalah dengan mengoles misalnya ada obat dan sebagainya, kalau itu tidak harus orang yang mempunyai masalah kelamin yang sangat kecil. Tapi ingat, bukan dipijitkan kepada orang lain selain itrinya sendiri," tuturnya.

Untuk cara yang kedua tersebut yaitu memakai obat, tapi dengan catatan obta tersebut tidak membahayakan bagi dirinya.

"Dengan catatan obat tersebut tidak membahayakan, kalau membahayakan hukumnya haram," jelasnya.

Load More