LINIMASA - Batas akhir bayar utang puasa Ramadhan tahun lalu dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Saat sedang memberikan ceramah di salah satu majelis ilmu, Ustadz Abdul Somad ditanya salah seorang jamaah soal batas puasa qadha Ramadhan.
Dilansir dari YouTube Ustadz Abdul Somad, UAS memberikan penjelasan soal bayar utang puasa Ramadhan.
Seseorang yang hendak bayar utang puasa alias Qadha Ramadhan tahun lalu batas waktu pelaksanaannya adalah Ramadhan selanjutnya.
Hal ini berarti jika sekarang bulan Sya'ban artinya masih boleh membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu.
"Batasnya (bayar utang puasa Ramadhan tahun lalu) kapan? sampai Ramadhan (Tahun) ini," ujar UAS.
Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad juga menceritakan bayar utang puasa Ramadhan di Syaban memiliki keistimewaan tersendiri, apalagi dilaksanakannya pada hari Senin.
UAS mengungkapkan setidaknya ada tiga keistimewaan melaksanakan puasa di bulan Sya'ban termasuk puasa bayar utang Ramadhan.
Pertama, utang puasa wajib Ramadhan lunas.
Baca Juga: Miliki Aset Miliaran Won, Kim Sae Ron Berbohong Soal Kesulitan Finansial?
Kedua, meraih pahala puasa sunnah di bulan Sya'ban.
Ketiga, mendapatkan pahala puasa sunnah Senin.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," ujar Ustadz Abdul Somad.
Timbul pertanyaan bagaimana niat melaksanakan puasa qadha Ramadhan, puasa Sya'ban dan puasa Senin, apakah boleh disatukan?
Ustadz Abdul Somad menyebut tidak perlu mengucapkan satu persatu niat masing-masing puasa.
Hendaknya hanya meniatkan satu puasa saja yakni puasa Qadha Ramadhan.
"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi nggak perlu niatnya tiga," ungkap UAS.
Kasus lainya adalah jika seseorang tidak sempat bayar utang puasa Ramadhan.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwasanya masih bisa melaksanakan puasa Qadha yang tidak sempat itu setelah bulan Ramadhan lewat.
Caranya adalah dengan tetap puasa Qadha Ramadhan sekaligus membayar fidyah.
Fidyah atau denda yang dimaksud adalah memberi makan orang miskin selama satu hari.
"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum mengqadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ungkap UAS.
Ustadz Abdul Somad menegaskan bayar fidyah itu bukan satu kali makan, melainkan 3 kali sehari memberi makan.
"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," pungkas UAS.
Berita Terkait
-
6 Tips Jualan saat Ramadan, Siapkan Produk Spesial hingga Sampel Gratisan
-
Puasa Sebentar Lagi, Sambut Ramadhan 2023 dengan Lakukan Ini, Amanah Buya Yahya
-
Hotel Tentrem Yogyakarta Hadirkan All You Can Eat Spesial Ramadan, Siap Menggoyang Lidah dengan Aneka Kuliner Andalan
-
Sering Melewatkan Makan Sahur? Kenali 6 Risiko jika Berpuasa Tanpa Sahur!
-
4 Tips Menyimpan Kurma, Penting agar Tak Cepat Busuk dan Jamuran
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar