LINIMASA - Batas akhir bayar utang puasa Ramadhan tahun lalu dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Saat sedang memberikan ceramah di salah satu majelis ilmu, Ustadz Abdul Somad ditanya salah seorang jamaah soal batas puasa qadha Ramadhan.
Dilansir dari YouTube Ustadz Abdul Somad, UAS memberikan penjelasan soal bayar utang puasa Ramadhan.
Seseorang yang hendak bayar utang puasa alias Qadha Ramadhan tahun lalu batas waktu pelaksanaannya adalah Ramadhan selanjutnya.
Hal ini berarti jika sekarang bulan Sya'ban artinya masih boleh membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu.
"Batasnya (bayar utang puasa Ramadhan tahun lalu) kapan? sampai Ramadhan (Tahun) ini," ujar UAS.
Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad juga menceritakan bayar utang puasa Ramadhan di Syaban memiliki keistimewaan tersendiri, apalagi dilaksanakannya pada hari Senin.
UAS mengungkapkan setidaknya ada tiga keistimewaan melaksanakan puasa di bulan Sya'ban termasuk puasa bayar utang Ramadhan.
Pertama, utang puasa wajib Ramadhan lunas.
Baca Juga: Miliki Aset Miliaran Won, Kim Sae Ron Berbohong Soal Kesulitan Finansial?
Kedua, meraih pahala puasa sunnah di bulan Sya'ban.
Ketiga, mendapatkan pahala puasa sunnah Senin.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," ujar Ustadz Abdul Somad.
Timbul pertanyaan bagaimana niat melaksanakan puasa qadha Ramadhan, puasa Sya'ban dan puasa Senin, apakah boleh disatukan?
Ustadz Abdul Somad menyebut tidak perlu mengucapkan satu persatu niat masing-masing puasa.
Hendaknya hanya meniatkan satu puasa saja yakni puasa Qadha Ramadhan.
"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi nggak perlu niatnya tiga," ungkap UAS.
Kasus lainya adalah jika seseorang tidak sempat bayar utang puasa Ramadhan.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwasanya masih bisa melaksanakan puasa Qadha yang tidak sempat itu setelah bulan Ramadhan lewat.
Caranya adalah dengan tetap puasa Qadha Ramadhan sekaligus membayar fidyah.
Fidyah atau denda yang dimaksud adalah memberi makan orang miskin selama satu hari.
"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum mengqadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ungkap UAS.
Ustadz Abdul Somad menegaskan bayar fidyah itu bukan satu kali makan, melainkan 3 kali sehari memberi makan.
"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," pungkas UAS.
Berita Terkait
-
6 Tips Jualan saat Ramadan, Siapkan Produk Spesial hingga Sampel Gratisan
-
Puasa Sebentar Lagi, Sambut Ramadhan 2023 dengan Lakukan Ini, Amanah Buya Yahya
-
Hotel Tentrem Yogyakarta Hadirkan All You Can Eat Spesial Ramadan, Siap Menggoyang Lidah dengan Aneka Kuliner Andalan
-
Sering Melewatkan Makan Sahur? Kenali 6 Risiko jika Berpuasa Tanpa Sahur!
-
4 Tips Menyimpan Kurma, Penting agar Tak Cepat Busuk dan Jamuran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Blacklist hingga Denda! Purbaya Tegaskan Sanksi Bagi Penerima LPDP yang Hina Negara
-
53 Kode Redeem FF 25 Februari 2026: Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Angel Ungu
-
Gen Z dan Tradisi Ramadan yang Mulai Bergeser: Nilai Lama vs Gaya Baru
-
Setelah Affan Kurniawan, Pelajar Ini Menyusul Gugur di Tangan Aparat: Kapan Trauma Ini Berakhir?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Jesus Casas Batal Latih Timnas Indonesia Berlabuh ke Klub yang Pernah Repotkan Persib Bandung
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset