/
Selasa, 14 Maret 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi sakit telinga (Pixabay)

LINIMASA - Umat Islam sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan tahun 2023.

Banyak yang harus dipersiapkan oleh umat Islam dalam menyambut bulan suci Ramadhan, satu di antaranya adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.

Buya Yahya menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah soal perbuatan yang membatalkan puasa.

Jamaah itu bertanya kepada Buya Yahya soal aktivitas membersihkan telinga saat puasa di bulan Ramadhan apakah termasuk perkara yang membatalkan puasa atau tidak.

"Buya yang kami hormati, apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya? Terimakasih," tanya salah seorang jamaah dilansir dari laman Buya Yahya.

Buya Yahya menjawab puasa menjadi batal apabila sengaja memasukan sesuatu ke dalam telinga bagian dalam yang tidak tersentuh oleh jari kelingking.

"Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga," ujar Buya Yahya.

Oleh sebab itulah jika seseorang hendak membersihkan telinganya saat puasa sebaiknya dilakukan dengan jari kelingking agar tidak membatalkan puasa.

Sebab, menurut Buya Yahya jika memasukan benda lain lebih dalam ke telinga termasuk hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Lava Pijar

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menambahkan jika memasukan korek kuping atau bahkan air ke dalam telinga saat puasa Ramadhan itu termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa, ini adalah pendapat kebanyakan para ulama" tegas Buya Yahya.

Meski begitu, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan.

Buya Yahya menegaskan untuk tidak melakukan hal tersebut untuk menjaga kehati-hatian, meskipun ada ulama yang membolehkan memasukan sesuatu ke teliga saat puasa Ramadhan.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," pungkas Buya Yahya.

Load More