LINIMASA - Pria berinisial MH yang diduga pelaku spesialis pencurian kotak amal pada sejumlah masjid berhasil dibekuk oleh anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut terjadi usai aksinya tersebar melalui media sosial (medsos).
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Senin mengatakan pelaku telah mencuri sejumlah kotak amal pada enam masjid.
"Pelaku berinisial MH ditangkap unit Resmob Polres Banjarbaru, Senin dinihari dan ia mengakui beraksi di enam masjid dengan sasaran kotak amal hingga aksinya sempat viral di media sosial," ujar Dody dikutip dari Antara (1/5/2023).
Kepala Satuan Reskrim AKP Iptu Zuhri Muhammad menyebutkan enam masjid yang menjadi sasaran tersangka, yakni Masjid Cempaka, Masjid Samping Brimob, Masjid km 33, Masjid Jalan Karet, Masjid Ponpes Miftahul Falah Cempaka dan Masjid Selan, Banjar.
Menurut Zuhri, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman dengan putusan satu tahun delapan bulan pada 2018 di Lapas Kelas IIB Banjarbaru karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku mengakui melakukan aksi seorang diri selalu malam hari dan merusak pintu atau gembok dengan menggunakan obeng pipih yang dibawanya lalu mengambil barang dan uang yang ada," ucap Zuhri.
Disebutkan Zuhri, pelaku mengakui melakukan aksi kejahatan pada sejumlah tempat di Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar dengan cara merusak pintu atau gembok yang jadi sasaran.
Sejumlah aksi yang dilakukan tersangka di sejumlah masjid dan musala sempat tersebar melalui media sosial sehingga personel unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyelidikan.
Aksi kejahatan terakhir dilakukan tersangka dengan merusak pintu toko foto copy di samping kantor Wali Kota Banjarbaru atau kawasan Jalan RP Soeparto Kelurahan Mentaos Banjarbaru, Sabtu (15/4).
Selanjutnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru menyelidiki dan petugas mendapatkan informasi pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Skydrive Nomor Polisi DA 6622 WJ.
Saat penyelidikan di Jalan Karang Anyar Banjarbaru, petugas melihat motor tersangka parkir di sebuah kontrakan dan mendatangi hingga mengamankan tersangka yang mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," ungkap Zuhri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Bungo Stray Dogs Wan! 2 Tayang Juli 2026, Deretan Karakter Baru Hadir
-
Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110
-
Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman
-
Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut