LINIMASA - Pria berinisial MH yang diduga pelaku spesialis pencurian kotak amal pada sejumlah masjid berhasil dibekuk oleh anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut terjadi usai aksinya tersebar melalui media sosial (medsos).
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Senin mengatakan pelaku telah mencuri sejumlah kotak amal pada enam masjid.
"Pelaku berinisial MH ditangkap unit Resmob Polres Banjarbaru, Senin dinihari dan ia mengakui beraksi di enam masjid dengan sasaran kotak amal hingga aksinya sempat viral di media sosial," ujar Dody dikutip dari Antara (1/5/2023).
Kepala Satuan Reskrim AKP Iptu Zuhri Muhammad menyebutkan enam masjid yang menjadi sasaran tersangka, yakni Masjid Cempaka, Masjid Samping Brimob, Masjid km 33, Masjid Jalan Karet, Masjid Ponpes Miftahul Falah Cempaka dan Masjid Selan, Banjar.
Menurut Zuhri, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman dengan putusan satu tahun delapan bulan pada 2018 di Lapas Kelas IIB Banjarbaru karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku mengakui melakukan aksi seorang diri selalu malam hari dan merusak pintu atau gembok dengan menggunakan obeng pipih yang dibawanya lalu mengambil barang dan uang yang ada," ucap Zuhri.
Disebutkan Zuhri, pelaku mengakui melakukan aksi kejahatan pada sejumlah tempat di Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar dengan cara merusak pintu atau gembok yang jadi sasaran.
Sejumlah aksi yang dilakukan tersangka di sejumlah masjid dan musala sempat tersebar melalui media sosial sehingga personel unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyelidikan.
Aksi kejahatan terakhir dilakukan tersangka dengan merusak pintu toko foto copy di samping kantor Wali Kota Banjarbaru atau kawasan Jalan RP Soeparto Kelurahan Mentaos Banjarbaru, Sabtu (15/4).
Selanjutnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru menyelidiki dan petugas mendapatkan informasi pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Skydrive Nomor Polisi DA 6622 WJ.
Saat penyelidikan di Jalan Karang Anyar Banjarbaru, petugas melihat motor tersangka parkir di sebuah kontrakan dan mendatangi hingga mengamankan tersangka yang mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," ungkap Zuhri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF