LINIMASA - Pria berinisial MH yang diduga pelaku spesialis pencurian kotak amal pada sejumlah masjid berhasil dibekuk oleh anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut terjadi usai aksinya tersebar melalui media sosial (medsos).
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Senin mengatakan pelaku telah mencuri sejumlah kotak amal pada enam masjid.
"Pelaku berinisial MH ditangkap unit Resmob Polres Banjarbaru, Senin dinihari dan ia mengakui beraksi di enam masjid dengan sasaran kotak amal hingga aksinya sempat viral di media sosial," ujar Dody dikutip dari Antara (1/5/2023).
Kepala Satuan Reskrim AKP Iptu Zuhri Muhammad menyebutkan enam masjid yang menjadi sasaran tersangka, yakni Masjid Cempaka, Masjid Samping Brimob, Masjid km 33, Masjid Jalan Karet, Masjid Ponpes Miftahul Falah Cempaka dan Masjid Selan, Banjar.
Menurut Zuhri, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman dengan putusan satu tahun delapan bulan pada 2018 di Lapas Kelas IIB Banjarbaru karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku mengakui melakukan aksi seorang diri selalu malam hari dan merusak pintu atau gembok dengan menggunakan obeng pipih yang dibawanya lalu mengambil barang dan uang yang ada," ucap Zuhri.
Disebutkan Zuhri, pelaku mengakui melakukan aksi kejahatan pada sejumlah tempat di Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar dengan cara merusak pintu atau gembok yang jadi sasaran.
Sejumlah aksi yang dilakukan tersangka di sejumlah masjid dan musala sempat tersebar melalui media sosial sehingga personel unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyelidikan.
Aksi kejahatan terakhir dilakukan tersangka dengan merusak pintu toko foto copy di samping kantor Wali Kota Banjarbaru atau kawasan Jalan RP Soeparto Kelurahan Mentaos Banjarbaru, Sabtu (15/4).
Selanjutnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru menyelidiki dan petugas mendapatkan informasi pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Skydrive Nomor Polisi DA 6622 WJ.
Saat penyelidikan di Jalan Karang Anyar Banjarbaru, petugas melihat motor tersangka parkir di sebuah kontrakan dan mendatangi hingga mengamankan tersangka yang mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," ungkap Zuhri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus