/
Jum'at, 12 Mei 2023 | 20:30 WIB
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bebas (ANTARAFOTO/Reno Esnir)

LINIMASA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy telah dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei 2023 yang lalu.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” ujar Nurul dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Nurul menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, Rommy dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Pelapornya adalah EA, kemudian yang terlapor adalah MR,” kata Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa dalam proses penanganan laporan polisi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan selanjutnya.

"Ya, nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan,” tandasnya.

Load More