LINIMASA - Peemilihan Umum (Pemilu) 2024 sampai saat ini tinggal menghitung hari. Berbagai partai mulai mendaftarkan para calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, ada hal yang cukup menarik perhatian jelang Pemilu 2024 ini, sejumlah kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memilih mundur dari jabatannya agar bisa mentas pada Pemilu 2024. Mereka mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Tercatat ada tujuh kepala desa yang memutuskan maju pada pesta demokrasi tahun 2024 yakni Kepala Desa SukajayaKepala Desa LembangKepala Desa Mandalamukti Kepala Desa Wangunjaya, Kepala Desa Tanimulya, Kepala Desa Situwangi, dan Kepala Desa Cicangkang Hilir.
Kepala Bidang Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa KBB, Hendi Setiyadi mengatakan, semua kepala desa yang maju pada Pileg nanti sudah mengajukan surat pengunduran diri sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
"Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya," katanya saat dihubungi, dikutip dari suarajabar.com pada Senin (22/5/2023).
Hendi menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Nantinya, setelah surat pengunduran diri diterima, Pemda bakal mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri.
Surat permohonan pengunduran diri itu kemudian akan dikaji Bupati sebelum nantinya mengeluatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. "Setelah diberhentikan secara resmi melalui Keputusan Bupati akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN Kabupaten Bandung Barat yang ditunjuk oleh Bupati," terangnya.
Kepala Desa Sukajaya, Asep Cahya membenarkan ia sudah mengajukan pengunduran sebagai kepala desa demi bisa maju sebagai calon legislatif Bandung Barat.
"Iya betul, sudah mengajukan pengunduran diri. Cuma masih menunggu tanda tangan dari Pak Bupati (KBB)," ujar Asep.
Baca Juga: CEK FAKTA: Balas Dendam kepada Satrio dan Salshadilla, Iis Dahlia Diam-Diam Selingkuh Juga
Mundur dari jabatan sebagai kepala desa merupakan salah satu syarat agar bisa mendaftar sebagai bacaleg ke KPU. Untungnya, masa jabatannya sebagai kepala desa akan habis pada bulan Juli mendatang.
"Kalau saya habis bulan Juli, jadi nggak terlalu rugi. Yang rugi itu teman-teman lain yang masa jabatannya masih lama, ada yang sampai 2025. Cuma memang mundur sebagai kepala desa itu jadi syarat biar bisa daftar," tutur Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Mission: Cross 2 Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang Kuartal Ketiga 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Kim Young Dae Umumkan Wajib Militer April 2026, Sampai Jumpa di 2027!
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15 vs vivo Y29 HP Murah Rp2 Jutaan Baterai Jumbo
-
Dihujat Kasih THR Rp15 Ribu, Dewi Perssik Pamer Gunungan Beras untuk Ribuan Warga
-
Beres Wamil, Kim Jong Hyeon Langsung Umumkan Fan Meeting "COMING HOME"
-
Lebaran di Bogor, Kaka Slank Terciduk Joging Santai di Jalur SSA
-
Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi
-
Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya
-
Alasan John Herdman Tak Yakin Timnas Indonesia Menang Mudah atas Saint Kitts and Nevis