LINIMASA - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf mengatakan memori kasasi telah diserahkan pada hari Senin (22/5/2023) kemarin.
“Iya (pengajuan kasasi),” ujar Irwan, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan kasasi dari dari pihak terdakwa Kuat Ma'ruf diajukan pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Perihal pengajuan kasasi tersebut, Irwan mengatakan agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Tentunya kami tetap meminta agar Kuat Ma’ruf dibebaskan dari segala tuntutan,” ucap Irwan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar membenarkan jika permohonan kasasi kliennya diajukan pada Selasa (2/5/2023).
“Ricky Rizal sudah. Permohonan Kasasi diajukan Tanggal 2 Mei 2023. Dan memori kasasi kita serahkan tanggal 15 Mei 2023,” tutur Erman.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga putusan penguatan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper Siap Dilaporkan ke Polisi oleh 2 Pihak Ini
Sementara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara dan dikuatkan dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo dan Kuat Maruf Dieksekusi Mati Malam Ini, Putri Candrawathi Mewek, Cek Fakta Sebenarnya!
-
CEK FAKTA: Tak Kuat Tahan Nafsu, Putri Candrawathi Bunting oleh Kuat Maruf di Penjara
-
Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi
-
Cek Fakta: Hari Ini, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf Bakal Dieksekusi Mati Bersamaan, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral! Jadi Budak Seks Putri Candrawathi, Kuat Maruf Sering Diberi Jatah Majikan meski Dipenjara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan