LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini Kamis (15/6/2023).
Kuasa hukum korban Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa sidangg kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yanng menghadirkan sekuriti dari komplek lokasi penganiayaan terjadi di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“5 orang dari sekuriti komplek,” ujar Mellisa, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, sidang kali ini direncanakan akan menghadirkan paman David, yaitu Rustam Hatala. Namun, kehadirannya tertunda lantaran sedang melaksanakan ibadah haji.
Sehingga, untuk saksi yang dihadirkan hari ini baru saksi yang bisa datang langsung secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi, yaitu ayah David, Jonathan Latumahina, teman David berinisial R (15), dan orang tua dari R, Rudi Setiawan dan Natalia Sari.
Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Aldi Taher Keberatan Lagunya tentang Lionel Messi Diposting Akun Resmi FIFA, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Mario Dandy Tertawa Dengar David Bisa Pakai Celana Sendiri, Warganet Auto Meradang
-
Kesaksian Ayah David Ozora dalam Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane lukas: Darah Keluar dari Telinga, Hidung, dan Mulut
-
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Digelar Hari Ini, Lima Saksi Dihadirkan Termasuk Ayah Korban
-
Cek Fakta: Wajah Babak Belur dan Kepala Mario Dandy Berdarah Saat Hadiri Sidang Perdana
-
Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Persib Out dari AFC, Mauricio Souza Percaya Persija Masih Punya Peluang Besar Juara Super League
-
Penalti Bernardeschi Bawa Bologna Bungkam Udinese, Posisi Klasemen Langsung Melejit
-
Gol Benjamin Sesko Bawa MU Tembus Empat Besar Liga Inggris Usai Tekuk Everton 1-0
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor