LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini Kamis (15/6/2023).
Kuasa hukum korban Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa sidangg kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yanng menghadirkan sekuriti dari komplek lokasi penganiayaan terjadi di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“5 orang dari sekuriti komplek,” ujar Mellisa, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, sidang kali ini direncanakan akan menghadirkan paman David, yaitu Rustam Hatala. Namun, kehadirannya tertunda lantaran sedang melaksanakan ibadah haji.
Sehingga, untuk saksi yang dihadirkan hari ini baru saksi yang bisa datang langsung secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi, yaitu ayah David, Jonathan Latumahina, teman David berinisial R (15), dan orang tua dari R, Rudi Setiawan dan Natalia Sari.
Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Aldi Taher Keberatan Lagunya tentang Lionel Messi Diposting Akun Resmi FIFA, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Mario Dandy Tertawa Dengar David Bisa Pakai Celana Sendiri, Warganet Auto Meradang
-
Kesaksian Ayah David Ozora dalam Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane lukas: Darah Keluar dari Telinga, Hidung, dan Mulut
-
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Digelar Hari Ini, Lima Saksi Dihadirkan Termasuk Ayah Korban
-
Cek Fakta: Wajah Babak Belur dan Kepala Mario Dandy Berdarah Saat Hadiri Sidang Perdana
-
Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Habisi Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?