LINIMASA - Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Seluruh kaum muslim merayakan Idul Adha setiap tahunnya.
Selain pelaksanaan ibadah kurban, distribusi daging kurban juga menjadi perhatian masyarakat. Dalam kajiannya, penceramah sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Buya Yahya mengatakan menjual daging kurban adalah diperbolehkan. Menurutnya, setelah masyarakat menerima jatah pembagian daging kurban, daging tersebut menjadi milik mereka.
Alhasil, mereka berhak menjualnya ke mana pun mereka inginkan. Pernyataan Buya Yahya ini diambil dari rekaman kajiannya yang diunggah di kanal YouTube AlBahjahTV.
"Kalau kita sudah nerima daging kurban, milik saya. Jadi boleh saya jual kemana saja," ungkap Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTV, Rabu (28/6/2023).
Namun, Buya Yahya juga menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam konteks ini, daging kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebelum dijual.
"Yang gak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi," tegasnya.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa tujuan ibadah kurban, yaitu berbagi rezeki dengan sesama, terpenuhi.
Hari Raya Idul Adha 2023 mengalami perbedaan tanggal perayaan di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui sidang isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Baca Juga: Arya Saloka Ulang Tahun, Putri Anne Sama Sekali Tak Singgung tentang Ultah sang Suami Malah...
Namun, sebagian masyarakat mengikuti keputusan Pemerintah Arab Saudi yang merayakan Idul Adha satu hari lebih awal, yaitu Rabu, 28 Juni 2023.
Sebelumnya, para pakar telah mengungkapkan potensi perbedaan awal bulan Zulhijah, termasuk Hari Raya Idul Adha 2023, beberapa hari sebelum pengamatan hilal pada 29 Zulkaidah atau 18 Juni 2023.
Perbedaan ini menjadi perhatian khusus bagi kaum muslim, dan mereka dapat mengikuti keputusan resmi yang diambil oleh pemerintah setempat atau otoritas agama terkait penentuan tanggal perayaan Idul Adha.
Dalam menjalankan ibadah kurban, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban dan pembagian daging kurban. Penjelasan dari tokoh agama seperti Buya Yahya dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam memahami hukum menjual daging kurban.
Semoga perayaan Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan dengan khidmat dan menjalin semangat kebersamaan serta berbagi rezeki kepada sesama umat Muslim dan masyarakat yang membutuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan