/
Minggu, 09 Juli 2023 | 16:46 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (Suara.com/Yasir)

LINIMASA - Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Hal itu dilakukan bertujuan dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Labfor).

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," jelas Ahmad Ramdhan, Minggu (9/7/2023).

"Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

"Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tukasnya.

Load More