/
Rabu, 05 Juli 2023 | 19:40 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (Suara.com/Yasir)

LINIMASA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kini naik ke penyidikan. Bareskrim Polri membuka peluang adanya perkara lain menimpa Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (5/7/2023).

Selain dugaan penistaan agama, Djuhandhani menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya menemukan perkara lain yang melibatkan Panji Gumilang saat proses penyidikan nanti.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh ternyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” paparnya.

Load More