LINIMASA - Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal ini dikarenakan mantan Kades tersebut selalu mangkir saat dipanggil setelah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Posisinya sudah tersangka karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama usai pemusnahan minuman keras di Pendopo Garut, Rabu.
Kejaksaan Tinggi Garut menyatakan bahwa tersangka inisial AK, mantan kepala desa, diduga melakukan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2019-2020.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat, dan setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan mantan Kades tersebut sebagai tersangka.
"Identitasnya belum bisa kami ungkap karena masih penyidikan, nanti saat penuntutan kita ungkap selebar-lebarnya," katanya.
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka terjadi saat menjabat sebagai kepala desa.
Penyelewengan uang ADD tersebut melibatkan program Posyandu, proyek fiktif, dan peningkatan harga dalam sejumlah program.
Kerugian akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka.
"Semuanya ada delapan kegiatan, motifnya 'mark up' dan fiktif," katanya.
Baca Juga: Imbas Skandal Perselingkuhan, Farhat Abbas Desak Wali Kota Bandung Deportasi Syahnaz Sadiqah
Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk mengejar tersangka ini dan memastikan bahwa dia menjalani proses hukum yang sesuai. Mereka mendorong tersangka untuk menyerahkan diri, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Garut jika mengetahuinya.
Kejaksaan Negeri Garut juga mengungkapkan bahwa mereka saat ini menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Garut.
"Tentunya, kami akan mencari yang bersangkutan, secepatnya," katanya.
Namun, laporan tersebut harus melewati proses yang berlaku, seperti pengambilan keterangan dari saksi-saksi dan pengumpulan bukti lainnya, sebelum dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ada aturannya, tentunya harus cukup alat bukti untuk memproses hukum kasus tindak pidana korupsi," katanya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Telusuri Aset Rafael Alun di Yogyakarta, KPK Periksa Tiga Saksi
-
Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu Menahu terkait Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi BTS
-
Prabowo Ungkap Biang Kerok Menjamurnya Koruptor di Indonesia
-
Update Kasus Korupsi BTS 4G: Johnny G Plate Didakwa Terima Cuan Rp17,8 M
-
Terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan