LINIMASA - Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal ini dikarenakan mantan Kades tersebut selalu mangkir saat dipanggil setelah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Posisinya sudah tersangka karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama usai pemusnahan minuman keras di Pendopo Garut, Rabu.
Kejaksaan Tinggi Garut menyatakan bahwa tersangka inisial AK, mantan kepala desa, diduga melakukan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2019-2020.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat, dan setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan mantan Kades tersebut sebagai tersangka.
"Identitasnya belum bisa kami ungkap karena masih penyidikan, nanti saat penuntutan kita ungkap selebar-lebarnya," katanya.
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka terjadi saat menjabat sebagai kepala desa.
Penyelewengan uang ADD tersebut melibatkan program Posyandu, proyek fiktif, dan peningkatan harga dalam sejumlah program.
Kerugian akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka.
"Semuanya ada delapan kegiatan, motifnya 'mark up' dan fiktif," katanya.
Baca Juga: Imbas Skandal Perselingkuhan, Farhat Abbas Desak Wali Kota Bandung Deportasi Syahnaz Sadiqah
Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk mengejar tersangka ini dan memastikan bahwa dia menjalani proses hukum yang sesuai. Mereka mendorong tersangka untuk menyerahkan diri, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Garut jika mengetahuinya.
Kejaksaan Negeri Garut juga mengungkapkan bahwa mereka saat ini menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Garut.
"Tentunya, kami akan mencari yang bersangkutan, secepatnya," katanya.
Namun, laporan tersebut harus melewati proses yang berlaku, seperti pengambilan keterangan dari saksi-saksi dan pengumpulan bukti lainnya, sebelum dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ada aturannya, tentunya harus cukup alat bukti untuk memproses hukum kasus tindak pidana korupsi," katanya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Telusuri Aset Rafael Alun di Yogyakarta, KPK Periksa Tiga Saksi
-
Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu Menahu terkait Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi BTS
-
Prabowo Ungkap Biang Kerok Menjamurnya Koruptor di Indonesia
-
Update Kasus Korupsi BTS 4G: Johnny G Plate Didakwa Terima Cuan Rp17,8 M
-
Terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil