LINIMASA - Inara Idola Rusli bermaksud menggunakan chat mesum yang dikirim oleh Virgoun sebagai bukti dalam proses perceraian mereka di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Pada Selasa, 18 Juli 2023, diketahui bahwa Virgoun dan Inara menghadiri sidang perceraian di PA Jakbar yang berfokus pada tahap pembuktian. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena Inara tidak dapat hadir di Pengadilan karena ada kendala dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta.
Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let, menyatakan, "Klien kami, Inara Rusli, dan rekan kami sedang dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta, jadi ada kendala dalam perjalanan. Kami meminta majelis hakim untuk menunda persidangan ini hingga Rabu berikutnya."
Arjana Bagaskara, anggota tim kuasa hukum Inara, menjelaskan langkah pembuktian yang akan mereka lakukan pada persidangan minggu depan. Inara juga sedang mempertimbangkan apakah chat mesum yang dikirim oleh Virgoun akan dimasukkan sebagai bukti dalam persidangan. Chat tersebut sebelumnya juga telah digunakan sebagai bukti laporan Inara di Polda Metro Jaya.
"Kami telah mempertimbangkan hal itu. Kami akan menanyakan lagi kepada Ibu Inara apakah chat tersebut akan menjadi bagian dari bukti-bukti tertulis yang kami ajukan atau tidak," jelas Arjana Bagaskara.
"Apabila diputuskan untuk dimasukkan, hal tersebut pasti akan memperkuat posisi Ibu Inara dalam memperoleh hak asuh anak," tambahnya.
Sebagai seorang ibu, Inara khawatir bahwa anaknya akan mendapat pendidikan yang kurang tepat apabila hak asuh jatuh ke tangan Virgoun. Oleh karena itu, ia berharap agar hak asuh anak lebih tepat diberikan kepada dirinya.
"Ini berkaitan dengan pendidikan dan sosok sebagai orang tua bagi anak-anaknya. Kami berpendapat bahwa untuk sementara waktu, Pak Virgoun membutuhkan waktu untuk menangani hal lain. Karena itu, sangat bijaksana bagi majelis hakim untuk memberikan hak asuh anak kepada Ibu Inara, terutama karena usia anak-anak masih di bawah 12 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Terobsesi pada Karakter Barbie, Film Terbaru Bikin Nostalgia!
Berita Terkait
-
Sakit Hati Diselingkuhi Syahnaz, Jeje Govinda Balas Dendam Lamar Inara Rusli, Cek Faktanya
-
Profil dan Agama Koko Joseph Irianto, Pengacara Ganteng yang Ajak Inara Rusli Taaruf
-
Soal 50 Kali Ganti ART, Inara Rusli Jawab Santai: Kalau Enggak Suka Aku Bilang
-
Olla Ramlan Ternyata Pernah Kepikiran Lepas Jilbab, Begini Ceritanya
-
Duit Rp15 Juta Diambil, Alasan Inara Rusli Mudah Emosi Saat Hamil Anak Kedua
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
5 Daftar Motor 'Haus Bensin' Ini Sering Bikin Pemiliknya Nyesel Meski Harganya Menggoda
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
10 Pelatih Legendaris dengan Rekor Ciamik di Piala Dunia, Siapa Paling Berkesan?
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Kuliah S1 Psikologi, Dewi Perssik Pakai Jubah biar Tak Dikenali
-
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari