LINIMASA - Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Jaksa KPK membacakan dakwaan tersebut saat sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (30/8/2023).
"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa di ruang persidangan.
Rafael dan istrinya menerima uang tersebut dari sejumlah perusahaan wajib pajak melalui sejumlah perusahaan mereka, yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan di atas meneria uang dari wajib pajak senilai Rp27.805.869.634 atau Rp27,8 miliar. Namun, nominal itu tidak semuanya masuk ke kas perusahaan.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
Uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya tidak dilaporkan ke KPK. Hal itu melanggar aturan bagi penyelenggara negara yang waib melapor pemberian tersebut dengan tenggat waktu 30 hari.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Jaksa lembaga antirasuah tersebut mendakwa Rafael Alun dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Jordi Amat Solid, Rafael Struick Masih Tumpul: Bedah Rapor Bintang Timnas di Super League
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Fakta Mayat Perempuan Tak Utuh di Pesisir Selatan: Diduga Istri Siri Curanmor, Tubuh Dimakan Biawak
-
Mengulas The Psychology of Money: Pelajaran yang Jarang Diajarkan di Sekolah
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Tidak Terdata, Tidak Terlindungi: Mengapa Disabilitas Kerap Tertinggal dalam Penanganan Bencana?
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Eyang Meri Titipkan Pesan Terakhir pada Kapolri, Tekankan Peran Polisi sebagai Pelindung Warga
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan