LINIMASA - Pemberantasan korupsi telah lama menjadi isu sentral dalam pembangunan suatu negara. Di Indonesia, upaya ini menjadi fokus utama lembaga independen bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pernyataan terbaru dari Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, yang mengusulkan pembubaran KPK, telah menimbulkan perdebatan dan perhatian masyarakat serta kalangan akademisi.
Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rahman, memberikan pandangannya yang kritis terhadap implikasi dari kemungkinan pembubaran KPK.
"Kalau sekadar membubarkan KPK tentu itu sama saja memberi kabar gembira kepada koruptor, maka tidak ada lagi yang ditakuti sebagaimana mereka dulu takut kepada KPK para koruptor ini, ya. Tentu ini menjadi hari raya bagi para koruptor," kata Zaenur lewat keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Sejak didirikan, KPK telah menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, pernyataan Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan pembubaran KPK telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Zaenur Rahman dari PUKAT UGM.
Menurut Zaenur, pembubaran KPK tanpa menyusun atau menggantikan lembaga tersebut dengan alternatif yang efektif dapat memberikan keuntungan bagi para koruptor.
"Dengan melakukan revisi lagi Undang Undang KPK, agar KPK dapat menjadi lembaga negara yang bersifat independen. Diberikan kewenangan-kewenangan yang cukup, sehingga melakukan pemberantasan korupsi secara efektif," katanya.
Zaenur Rahman menyatakan bahwa pembubaran KPK tanpa alternatif yang memadai hanya akan menguntungkan para pelaku korupsi. Menurutnya, hal ini akan menjadi "hari raya" bagi para koruptor, mengingat KPK telah lama menjadi momok bagi mereka.
Zaenur mengusulkan alternatif yang lebih konstruktif, yaitu memperkuat KPK dengan mengembalikan independensinya.
Baca Juga: Cek Fakta: Terjadi Keributan di Rumah Arya Saloka dan Putri Anne, Ada Apa?
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengambil langkah-langkah untuk memperkuat KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Ia menyarankan revisi UU KPK untuk memberikan lembaga ini otonomi yang lebih besar dan kewenangan yang memadai.
Hal ini diharapkan akan memungkinkan KPK untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dan terus menerus memerangi korupsi.
Kalau memang negara sudah tidak mau lagi memberikan derajat independensi kepada KPK maka silakan kalau KPK-nya mau dibubarkan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi
-
5 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan untuk Lansia, Harga Rp 1 Jutaan
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 5 Februari: Ada Prism Wings, Katana Cosmic, dan Diamond
-
Kemunculan Epstein Files Cuma Pengalihan Isu? Diduga Ada Kasus Besar yang Ditutupi
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan
-
Saham BUMI Milik Bakrie dan Salim Jadi Bulan-bulanan Investor Mancanegara
-
Karhutla Riau: Sudah 126 Hektare Lahan Terbakar di Awal Februari 2026
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza