LINIMASA - Pemberantasan korupsi telah lama menjadi isu sentral dalam pembangunan suatu negara. Di Indonesia, upaya ini menjadi fokus utama lembaga independen bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pernyataan terbaru dari Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, yang mengusulkan pembubaran KPK, telah menimbulkan perdebatan dan perhatian masyarakat serta kalangan akademisi.
Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rahman, memberikan pandangannya yang kritis terhadap implikasi dari kemungkinan pembubaran KPK.
"Kalau sekadar membubarkan KPK tentu itu sama saja memberi kabar gembira kepada koruptor, maka tidak ada lagi yang ditakuti sebagaimana mereka dulu takut kepada KPK para koruptor ini, ya. Tentu ini menjadi hari raya bagi para koruptor," kata Zaenur lewat keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Sejak didirikan, KPK telah menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, pernyataan Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan pembubaran KPK telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Zaenur Rahman dari PUKAT UGM.
Menurut Zaenur, pembubaran KPK tanpa menyusun atau menggantikan lembaga tersebut dengan alternatif yang efektif dapat memberikan keuntungan bagi para koruptor.
"Dengan melakukan revisi lagi Undang Undang KPK, agar KPK dapat menjadi lembaga negara yang bersifat independen. Diberikan kewenangan-kewenangan yang cukup, sehingga melakukan pemberantasan korupsi secara efektif," katanya.
Zaenur Rahman menyatakan bahwa pembubaran KPK tanpa alternatif yang memadai hanya akan menguntungkan para pelaku korupsi. Menurutnya, hal ini akan menjadi "hari raya" bagi para koruptor, mengingat KPK telah lama menjadi momok bagi mereka.
Zaenur mengusulkan alternatif yang lebih konstruktif, yaitu memperkuat KPK dengan mengembalikan independensinya.
Baca Juga: Cek Fakta: Terjadi Keributan di Rumah Arya Saloka dan Putri Anne, Ada Apa?
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengambil langkah-langkah untuk memperkuat KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Ia menyarankan revisi UU KPK untuk memberikan lembaga ini otonomi yang lebih besar dan kewenangan yang memadai.
Hal ini diharapkan akan memungkinkan KPK untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dan terus menerus memerangi korupsi.
Kalau memang negara sudah tidak mau lagi memberikan derajat independensi kepada KPK maka silakan kalau KPK-nya mau dibubarkan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan