Nikita Mirzani tak bisa menahan rasa harunya ketika Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra memutuskan artis tersebut bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sejak 16 Mei 2022.
Setelah mendengar putusan hakim, Nikita berteriak, tak bisa menahan haru. Ia pun langsung bersujud dan menangis tersedu-sedu.
Dalam video yang diunggah @lambe_ambyar pada 29 Desember 2022, mulanya Nikita tampak duduk mendengar vonis hakim.
Setelah dinyatakan bebas oleh hakim, perempuan tersebut langsung bersujud di lantai sidang. Suasana sidangpun menjadi riuh.
Suara tangisan Nikita terdengar seisi ruangan. Tak lama, beberapa orang meminta Nikita untuk bangkit.
Melansir suara.com, kuasa hukum Nikita Fahmi Bachmid menyampaikan rasa terima kasih ke majelis hakim Pengadilan Negeri Serang karena telah membebaskan Nikita.
"Saya sampaikan rasa hormat yang luar biasa pada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi menganggap bebasnya Nikita Mirzani lantaran Dito Mahendralah yang mempermainkan Institusi negara karena tak pernah hadir di persidangan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
"Berdasar pertimbangan, Dito memang sudah melecehkan lembaga peradilan," kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Potret Mesra Angel Karamoy dan Jose Poernomo di Hotel Bikin Kepo: Kalau Pacaran Ngapain ya?
Untuk diketahui, sebelumnya Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Melihat Nikita terbebas dari tuntutan, netizen ikut memberikan saran agar perempuan tersebut ke depan bisa menjaga mulutnya.
"Tolong nanti jaga mulutnya ya jngn suka menghina orang lagi.. Giliran dipidanakan merasa terzolimi...," ujar netizen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Guru Besar UMY: Masa Depan Politik Gibran Masih Bergantung pada Bayang-Bayang Jokowi
-
Suap Mahasiswa UBK Viral, Terseret Nama 'Kapolda' dan Aliran Dana Rp20 Juta
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
Heboh Pub Favorit Pendukung Skotlandia di Boston Tutup Saat Hari Pertandingan Inggris
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Pensiun Aparat Diulur, Loker Sipil Berumur
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
K-Beauty Makin Melokal, Hadirkan Shade Khusus untuk Kulit Perempuan Indonesia
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot