Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu sdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut Jaksa, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun yang memberatkan tuntutan Bharada E ialah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Sementara itu, hal meringankan bagi Bharada E adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Selain itu, Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata Paris Manalu.
Sementara itu, pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Tuntutan hukuman terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi selanjutnya viral di media sosial hingga menuai berbagai komentar netizen.
Sejumlah netizen merasa tuntutan hukuman terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi jauh dari keadilan.
"Kenapa dia (Bharada E) malah yg 12 tahun?? Sedangkan PC 8 th. Ga adil banget. Pdhl dia yg mengungkap kebenaran lho. Miris ya sm hukum di Indonesia. Udh lah saya mending nonton th glory saja..." ujar akun instagram @rifanaj.id.
"Pc 8 taun, padahal akar masalah semua dari dia.." kata @zalfaazaleasukindar.
"Alaaahhh paling itu d sogok duit.. masa sih PC 8th.. sih barada E 12th.. sdgkan dia itu kan disuruh . Dia jg sbnrnya ga mau.. cm sbgai bawahan.. dia melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pe detik ini pun barada e.. merasa bersalah & trauma klo inget kejadian pbunuhan itu" papar @sumiyatiimuspidarr.
Berita Terkait
-
Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
-
Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
-
Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa
-
Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara, Netizen: di Akhirat Insya Allah Selamanya
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata dan Mencerahkan Wajah
-
KPK Periksa Mantan Direktur Bukaka Sofiah Balfas
-
Hilirisasi Batu Bara dari Sumsel Dimulai, Bisakah Ini Akhiri Ketergantungan LPG Impor?
-
4 Rekomendasi Toner dengan Hyalu-Cica, Rahasia Kulit Tenang dan Terhidrasi
-
Berapa Harga Cushion YSL Ori? Ini 5 Cara Membedakan yang Asli vs Palsu
-
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
-
5 Rekomendasi Cushion Terbaik untuk Menutupi Mata Panda
-
Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS
-
Anak Tantrum, Seorang Ibu Batal Naik KRL yang Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek
-
IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran