Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu sdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut Jaksa, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun yang memberatkan tuntutan Bharada E ialah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Sementara itu, hal meringankan bagi Bharada E adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Selain itu, Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata Paris Manalu.
Sementara itu, pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Tuntutan hukuman terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi selanjutnya viral di media sosial hingga menuai berbagai komentar netizen.
Sejumlah netizen merasa tuntutan hukuman terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi jauh dari keadilan.
"Kenapa dia (Bharada E) malah yg 12 tahun?? Sedangkan PC 8 th. Ga adil banget. Pdhl dia yg mengungkap kebenaran lho. Miris ya sm hukum di Indonesia. Udh lah saya mending nonton th glory saja..." ujar akun instagram @rifanaj.id.
"Pc 8 taun, padahal akar masalah semua dari dia.." kata @zalfaazaleasukindar.
"Alaaahhh paling itu d sogok duit.. masa sih PC 8th.. sih barada E 12th.. sdgkan dia itu kan disuruh . Dia jg sbnrnya ga mau.. cm sbgai bawahan.. dia melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pe detik ini pun barada e.. merasa bersalah & trauma klo inget kejadian pbunuhan itu" papar @sumiyatiimuspidarr.
Berita Terkait
-
Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
-
Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
-
Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa
-
Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara, Netizen: di Akhirat Insya Allah Selamanya
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal
-
Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?
-
5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil
-
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan