Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J, dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar jaksa menambahkan.
Adapun hal meringankan bagi Purti Candrawathi ialah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Kabar bahwa Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara rupanya menjadi perhatian publik.
Pada sebuah unggahan akun instagtam @lambe_turah, sejumlah warganet mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan tersebut.
"GPP DIDUNIA CUMA 8 TAHUN, TAPI DIAKHIRAT INSYAALLAH SELAMANYA" ujar akun @Hhannuum.
"Seharusnya PC dituntut seumur hidup sama seperti FS karena dia adalah biang utama permasalahan" kata @suarabergema2.id.
"Astagaaaa…angelina sondakh aj kasus korup dihukum lbh 10 thn,ini kasus pembunuhan berencana cm 8 thn." ungkap @uda_fitri.
"Muke Gile cuma 8 th ,mhon maaf pak JPU/hakim curiga anda dapat bansos nih ,Curiga lo yah curiga bukan menuduh" papar @rlindella.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatannya Menimbulkan Keresahan dan Kegaduhan
-
Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
-
Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati