Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Vonis hukuman mati terhadap suami Putri Chandrawathi membuat nama Ferdy Sambo menjadi trending topic nomor satu di Twitter. Dari pantauan Mamagini, hingga pukul 16.50 sebanyak 26 ribu tweet dengan nama Ferdy Sambo.
Netizen pun memberikan beragam respon terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. Banyak netizen yang memuji sikap majelis hakim yang dinilai adil memberikan hukuman kepada Ferdy Sambo.
"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," tulis akun @mid***.
"Panjang umur majelis hakim! Vonis maksimal dan lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis mati!," ucap akun @her***.
"Detik-detik pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim.
Keadilan telah berpihak kepada keluarga korban," ucap akun @bii***.
"Ferdy Sambo dijatuhi Vonis Hukuman Mati !!Alhamdulilah... Keadilan telah ditegakkan dan berpihak pada keluarga korban Brigadir Joshua. Semoga Putri Candrawathi juga mendapatkan vonis yang sama," ucap akun @nya****.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ada Enggak Sih Metode Hukuman Mati yang 'Manusiawi'?
"Happy black valentine Ferdy Sambo ," ucap akun @con***.
"Kita sudah menamatkan sidang ferdy sambo," kata akun @ald***.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU) serta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ucap Majelis Hakim Wahyu.
Untuk diketahui vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Belajar dari Pengalaman, Jerman Enggan Remehkan Curacao Jelang Duel di Piala Dunia 2026
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Suka Doctor on the Edge? Ini 5 Drakor Medis Berlatar Daerah Terpencil
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
Andi Sudirman Cek Langsung Progres Jalan Hertasning Hingga Burung-Burung
-
Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Tuntut Harga BBM Diturunkan
-
Usia 17 Tahun 240 Hari, Gilberto Mora Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Cara Mengetahui Weton dari Tanggal Lahir dan Tahun, Cek Hitungan Neptu dan Arti Watak
-
BPK Apresiasi Kinerja Bulog, Capaian Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tembus 77 Persen