Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi atas putusan majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Menurut Mahfud, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki beban hingga memutuskan vonis hukuman mati.
"Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (13/2/2023).
Dengan demikian, vonis yang diputuskan oleh majelis hakim dianggap Mahfud sesuai dengan harapan publik yang turut mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga memberikan tanggapan mengenai jalannya rangkaian sidang Ferdy Sambo sampai akhirnya vonis hukuman mati yang dipilih oleh majelis hakim. Menurutnya, pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna.
Lalu, ia melihat kalau pembela Ferdy Sambo lebih sibuk untuk mendramatisir fakta.
"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ucapnya.
Jadi Dalang Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Berita Terkait
-
Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50
-
Anak Sulung Unggah Ini Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Dianggap Firasat dan Bikin Merinding
-
Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Warganet Minta Hakim Dilindungi!
-
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Terbukti Merencanakan Pembunuhan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura