Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menilai perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Imam Wahyu.
Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, vonis 20 tahun terhadap Putri Chandrawathi ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri dihukum 8 tahun penjara.
Sedangkan suaminya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijatuhkan hukuman pidana mati.
Baca Juga: Mengenal Istilah Ultra Petita Dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo oleh Hakim
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo kata Majelis Hakim juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ucap Majelis Hakim Wahyu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram